Tegaskan Pemotongan Zakat Profesi ASN Sesuai PMA

Tegaskan Pemotongan Zakat Profesi ASN Sesuai PMA

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengklaim bahwa pemkab telah mengacu Peraturan Menteri Agama (PMA) dalam melakukan pemotongan zakat profesi aparatur sipil negara (ASN).

Ini juga berdasar Surat Edaran Bupati Nomor: 005/2015/05/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang pemungutan zakat profesi ASN yang beragama Islam di lingkungan Pemkab Lambar yang sudah memenuhi nisab zakat.

Menurut Parosil, nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas, sesuai dengan PMA 31 Tahun 2019 dengan nilai emas sebesar Rp508.000 per gram dengan gaji minimal Rp3.598.333 per bulan.

\"Untuk selanjutnya, akan dilakukan penghitungan kembali sesuai dengan kenaikan harga emas,\" kata Parosil, Rabu (9/6).

Ia juga menyebut, jumlah ASN sampai dengan saat ini sebanyak 3.887 orang. Tidak seluruh ASN dipotong gajinya, karena belum mencapai nisab.

\"Untuk yang sudah melakukan pembayaran zakat sebanyak 1.124 ASN. Tahun 2020, penerimaan zakat profesi sebesar Rp1,83 miliar lebih dan telah disalurkan kepada delapan asnab sebesar Rp1,78 miliar lebih, \" pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat diduga mengesampingkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31/2019, yang mengatur tentang zakat profesi aparatur sipil negara (ASN).

Masalah zakat profesi tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Ketua Fraksi PKS Bersatu Nopiyadi saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Laporan Pertanggungjawaban (LPj.) penggunaan APBD tahun anggaran 2020 yang digelar di ruang Sidang Marghasana, Selasa (8/6).

Dalam kesempatan itu, Nopiyadi mempertanyakan terkait pro kontra pemotongan zakat profesi ASN di Pemkab Lambar.

Karena menurut dia, jika merujuk pasal 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 31/2019, nisab zakat profesi yang wajib dipotong jika penghasilannya melebihi Rp5.461.000 per bulan.

”Apa dasar hukum pemotongan zakat profesi ASN selama ini. Mohon jelaskan. Selanjutnya, berapa jumlah ASN di Lampung Barat dan yang wajib mengeluarkan zakat profesi 2,5 persen berdasarkan PMA Nomor 31/2019,\" tanya Nopiyadi. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: