Tekab 308 Amankan Dua Pembobol Warnet di Pasar Liwa

Tekab 308 Amankan Dua Pembobol Warnet di Pasar Liwa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat mengamankan DS (20) dan FG (15), warga Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan. Dalam penangkapan Kamis siang (1/4), polisi menyita barang bukti lemari es yang diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan. Kemudian sehelai kemeja, dua kaos, serta dua unit ponsel. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, kedua tersangka diduga membobol warnet di Kelurahan Pasar Liwa, Senin (29/3) dini hari. Korbannya adalah Aan Suherman (20). Kasus ini tertuang dalam LP/B-154/IV/2021/ POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT tertanggal 1 April 2021 \"Sekitar pukul 05.00 WIB, Senin, korban mendapat telepon bahwa warnet miliknya dibobol,\" kata Made Silpa mewakili Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi. Korban kemudian memeriksa warnet dan mendapati rokok berbagai jenis senilai sekitar Rp1 juta yang ada di etalase sudah raib. Selain itu, satu unit ponsel dan uang tunai Rp20 juta di laci ikut hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dipimpin Kanit Idik I Ipda Eflan, Tekab 308 mengamankan DS saat berada di Pasar Krui, Pesisir Barat. Dalam pemeriksaan, ia mengaku beraksi bersama FG. \"Kemudian anggota melakukan pengembangan dan mengamankan FG di Pasar Liwa. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres,\" sebut dia. (nop/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: