Korban Kejahatan Seksual Kasus \'Video Porno\' Hamil 12 Minggu
RADARLAMPUNG.CO.ID- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mendampingi pelajar SMK korban kejahatan seksual di Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah. Hal ini untuk memastikan kondisi korban. Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan kondisi korban cukup memprihatinkan. \"Kondisinya cukup memprihatinkan. Trauma dan malu,\" katanya. Eko Yuwono melanjutkan, korban ternyata hamil. \"Korbannya ternyata hamil 12 minggu. Kita sudah koordinasi dengan pihak keluarga. Ketika proses persalinan nanti akan kita fasilitasi untuk dibawa ke Rumah Aman,\" ujarnya. Perhatian orang tua, kata Eko Yuwono, memang cukup kurang. \"Perhatian orang tua memang kurang. Sebab, korban tinggal dengan mbah-nya. Kedua orang tuanya merantau bekerja di Jakarta,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar SMK di Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah, berbuat mesum dengan pacarnya. Ironisnya perbuatan mesum ini direkam lewat video HP hingga sampai ke tangan orang tua korban. Kapolsek Seputihsurabaya AKP Yoni Sutaryanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya menerima laporan perbuatan asusila anak di bawah umur. \"Kita terima laporan perbuatan asusila dengan Laporan Polisi Nomor: LP/147-B/V/2021/Res Lamteng/Sek Sebaya, Tgl. 28 Mei 2021. Pelapornya orang tua korban,\" katanya. Menindaklanjuti laporan ini, kata Yoni, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. \"Kita amankan tersangka WMI (18), warga Kecamatan Seputihsurabaya. Tersangka yang juga masih berstatus pelajar ini diamankan di rumahnya, Jumat (28/5) sekitar pukul 20.00 WIB,\" katanya. Terungkapnya kasus ini, kata Yoni, ayah korban yang sedang merantau untuk bekerja di Jakarta Utara, mendapatkan pesan WhatsApp dari keponakannya. \"Pesan WhatsApp ini berupa video porno. Setelah diperhatikan, ternyata wanita yang berperan dalam video porno itu putrinya, D (15). Guna memastikannya, ayah korban pulang ke rumah, Selasa (25/5) sekitar pukul 12.30 WIB,\" ujarnya. Tiba di rumah, kata Yoni, orang tua korban bertanya kepada anaknya yang masih pelajar kelas I SMK terkait video yang diterima. \"Korban mengakui kepada ayahnya. Merasa terpukul dan tak terima, ayah korban melaporkan kasus ini ke Polsek Seputihsurabaya hingga akhirnya tersangka kami amankan,\" ungkapnya. Berdasarkan keterangan korban, kata Yoni, perbuatan asusila ini dilakukan ketika dirinya di rumah tersangka. \"Korban ada di rumah dihubungi tersangka agar datang ke rumahnya. Di rumah tersangka yang sepi, korban dibujuk berhubungan intim. Tak kuasa menolak, korban pun menurutinya. Perbuatan mesum terjadi di kamar tersangka ketika rumah sepi karena orang tua sedang di pasar. Peristiwa ini terjadi pertengahan Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIB,\" katanya. Peristiwa asusila yang kedua dengan modus yang sama, kata Yoni, terjadi pada April 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. \"Perbuatan mesum kembali terjadi di kamar rumah tersangka. Ketika berbuat mesum, korban tidak menyadari direkam tersangka. Perbuatan mesum ini dilakukan dua kali,\" ujarnya. Modus bujuk rayu yang dilakukan tersangka, kata Yoni, awal mulanya di ruang tamu bertanya apakah korban dengan mantan terdahulu sudah pernah berhubungan seks. \"Mendengar pertanyaan ini, korban menjawab belum pernah. Tidak percaya dengan jawaban korban, tersangka minta membuktikan. Korban diajak berhubungan seks. Merasa tertantang, korban mengiyakan. Perbuatan mesum pun terjadi di kamar tersangka,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yoni, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: