Korban Melawan, Pelaku Cabul IRT Berakhir di Jeruji Besi

Korban Melawan, Pelaku Cabul IRT Berakhir di Jeruji Besi

Radarlampung.co.id - Polsek Denteteladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di kebun sawit. Pelaku adalah Suryadi (35), warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedungmeneng. Peristiwa cabul tersebut bermula saat korban P (39), warga Kecamatan Gedungmeneng, membantu tetangganya yang sedang hajatan, Minggu (12/9). Sekitar pukul 15.00 WIB, korban yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) tersebut pulang ke rumahnya untuk mandi dan sholat. Setelah itu, pada pukul 17.30 WIB, tiba-tiba pelaku datang ke rumah korban. Pelaku mengaku jika ia diminta menjemput korban karena di tempat acara banyak kerjaan. Tanpa menaruh curiga, korban berangkat dibonceng pelaku menggunakan satu unit sepeda motor menuju ke tempat hajatan. Di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, tiba-tiba pelaku menghentikan laju sepeda motornya sehingga korban terjatuh dari motor. \"Saat itu, tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa melakukan hubungan intim,\" kata Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna, Jum\'at (24/9). Tidak mau terjamah pelaku, korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku terus berusaha melancarkan aksi bejatnya. \"Korban terus melawan dan akhirnya berhasil memukul pelaku menggunakan pelepah pohon sawit yang membuat pelaku kesakitan,\" jelas Iptu Eman. Setelah itu korban melarikan diri melewati kebun singkong mencari pertolongan dan pulang ke rumah. Keesokan harinya (13/9), korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas. Berbekal laporan korban, polisi bergerak mendatangi rumah pelaku. Ternyata pelaku sudah melarikan diri. Pada hari Kamis (23/9), sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedungmeneng. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: