Korupsi APBD Lambar, Dua Direktur BUMD Ditetapkan Tersangka

Korupsi APBD Lambar, Dua Direktur BUMD Ditetapkan Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat alot, akhirnya Polda Lampung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi APBD Lampung Barat (Lambar) tahun 2015-2016. Nilainya cukup bombastis: Rp10,1 miliar. Dua tersangka itu merupakan direktur di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pesagi Mandiri Perkasa Lambar. Yakni: GP selaku Direktur Utama. Dan Direktur Operasional: DS. Dugaan korupsi berawal dari Pemkab Lambar yang menyuntikan dana APBD ke PT Pesagi Mandiri Perkasa. DPRD Lambar bertanya dan meminta keberadaan keuangan penyertaan modal Pemkab Lambar yang diberikan ke BUMD senilai Rp10,1 miliar tersebut. Semestinya, dana itu digunakan untuk jual beli semen, gas elpiji, serta komputer. Serta untuk mendirikan SPBU di Sekincau. Tetapi saat audit tak kunjung selesai. Buntutnya, Polda Lampung turun tangan. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Zulman Topani menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi itu. \"Para tersangka yakni GP dan DS,\" katanya, Rabu (26/8). Kini proses penyidikan perkara masih berjalan. Dan melengkapi berkas perkara. Sayangnya, Zulman belum bisa menjelaskan secara terperinci mengenai ini. Sementara itu, Yudi Yusnadi penasihat hukum GP menjelaskan, kliennya tidak menikmati aliran dana APBD yang masuk ke BUMD tahun 2015-2016. \"Sudah bersumpah tidak menikmati uang tersebut. Cuma waktu itu tak tahu adanya pengeluaran yang ditanda tangani ternyata disalahgunakan orang lain,\" ucapnya. Ia pun menegaskan lagi bahwa kliennya saat ini tak ditahan. Hanya diwajibkan untuk lapor. \"Tapi tetap klien kami akan kooperatif apabila dimintai keterangan,\" ungkapnya. Dirinya membenarkan apabila nilai dugaan korupsi itu sebesar Rp10,1 miliar. \"Sebenarnya ada asetnya sebesar Rp7 miliar. Pengeluaran Rp3 miliar, kan ada pertanggungjawaban dari tersangka lainnya (DS),\" ucapnya. Sedangkan yang belum bisa dibuktikan Rp180 juta. Namun dia belum bisa menceritakan uang itu kemana saja. Di lain hal, kuasa hukum DS Irwan Aprianto menerangkan, saat pengucuran dana APBD 2015-2016 kliennya sebagai Direktur Operasional BUMD Lampung Barat. \"Jadi saat itu terkesan bahwa seluruh pengeluaran uang itu berdasarkan keinginan direktur operasional,\" bebernya. Itu pun, kata dia, tak mungkin nilainya mencapai Rp7 miliar untuk pembangunan SPBU. Dan, menurutnya tak hanya dua orang yang bermain. \"Penyidik kini masih melakukan pengembangan. Kita tunggu saja,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: