KPK Beri Arahan Kepala Daerah Cegah Korupsi PBJ Penanganan Covid-19
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) di tengah Pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Untuk itu KPK minta tidak perlu ada ketakutan berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana, asalkan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada seluruh Sekretaris Daerah dan Bupati/Wali Kota di Indonesia, dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP, di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4).
\"Di dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” ungkap Firli.
Arahan tersebut disampaikan dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran KPK No. 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.
\"Karena KPK menyadari bahwa di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas. Hal ini menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik atau value for money,\" tambahnya.
Maka PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut.
Terlebih telah ada Perpres Nomod 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menurut Firli ini menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.
\"Namun sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,\" tambahnya.
KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya. Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.
\"Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,\" tandasnya. (rma/rls/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: