KPK Pastikan Tetap Pantau Parkir Bandara Radin Inten II
radarlampung.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memantau pengelolaan parkir di Bandara Internasional Radin Inten II Lampung Selatan (Lamsel). Hal ini tetap dilakukan lembaga anti rasuah tersebut meskipun PT Hesadiwanto Mandiri Air (HMA) sebagai pengelolaan parkir bandara Internasional tersebut telah menyatakan mundur melalui surat yang diajukan Rabu (14/8) lalu.
Hal ini disampaikan anggota Satuan Tugas Koordinator Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Wilayah III, Friesmount Wongso mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemantauan. Sebenarnya, PT HMA cukup menggunakan tapping box, hal ini sudah menyelesaikan persoalan pajak parkir di bandara.
\"Ya sebenarnya PT HMA itu pakai tapping box saja sudah selesai, tidak perlu pusing lagi berapa jumlah kendaraan masuk, ya bayar pajaknya,\" kata Fries sapaannya melalui sambungan telpon selulernya, Kamis (15/8).
Usai menyatakan diri mundur, Fries mengatakan pihaknya tetap akan memantau pihak pengelola parkir selanjutnya. Memang jika pengelolaan jatuh ke tangan Bandara, tetap harus dipantau. Karena yang ditakutkan, mundurnya PT HMA hanyalah modus di tengah persoalan pajak parkir.
\"Kalau bandara mau mengelola silahkan, tapi harus dilihat benar-benar bandara atau bukan. Kalau dikelola Kemenhub atau badan layanan usaha tidak (ditarik parkir). Namun dilihat dulu lah, jangan-jangan akal bulus saja. Kan kesepakatan perusahaan itu informasinya, lagi pula ada pihak-pihak yang terlibat didalamnya mulai mantan orang bandara dan pejabat. Ya kami takutkan ini kamuflase tapi ternyata dibelakang ini masih terus terjadi,\" ujar Fries.
Fries melanjutkan, sebagai tindaklanjut pencegahan pihaknya bakal kembali melakukan supervisi melalui Kementerian untuk mendorong pendataan kendaraan agar terekam dengan baik.
“Ya nanti akan kami supervisi kembali Kementerian untuk mereka registrasi agar kendaraan bisa terekam lebih baik. Kami pastilah mantau dan untuk daerah, prinsipnya sebagai fungsi pencegahan itu mentriger daerah untuk pemerintahan lebih baik,\" tandasnya.
Disinggung soial sisa tunggakan pajak PT HMA, Fries mengatakan masih bisa dilakukan penagihan. Apalagi persoalan pajak ini sendiri tidak bisa ditawar, karena ada peraturan yang mengaturnya.
\"Kalau KPK sendiri, kalau Pemkab Lamsel minta supervisi untuk penagihan potensi penerimaan daerah yang bisa digali, KPK bisa bantu dorong saja,\" pungkasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: