Tepergok Hendak Jual Sabu, Oknum PNS Pemprov Lampung Diringkus Polisi

Tepergok Hendak Jual Sabu, Oknum PNS Pemprov Lampung Diringkus Polisi

radarlampung.co.id - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil meringkus seorang pelaku yang dimana diduga sebagai pengedar sabu.

Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, pelaku yang diringkus tersebut yakni ARD (38) yang dimana berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas Provinsi Lampung. Diketahui, pelaku ARD diringkus dikediamannya yakni berada di Jl. Cut Nyak Dien, Kec. Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, pada Senin (6/4) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat dikonfirmasi mengenai penangkapan ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Adhi Purboyo pun membenarkannya. \"Benar ada penangkapan. Tetapi, lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke kasubditnya,\" ujarnya, Jumat (10/4).

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Tedy Rachesna pun saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, tersangka ARD diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. \"Penangkapan pelaku ini kita dapatkan berdasarkan informasi bahwa, di Jl. Cut Nyak Dien itu akan ada transaksi. Setelah itu barulah anggota meluncur dan melakukan penyelidikan, sesampai disana anggota mencurigai seorang laki-laki yang gerak-geriknya tidak biasa,\" ucapnya.

Dikarenakan laki-laki tersebut mencurigakan, anggotanya pun langsung bergerak dan menggeledah pelaku. \"Saat digeledah itu anggota temukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dikantong celananya,\" bebernya.

Tidak hanya itu, anggota pun juga kembali melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Sesampai di kediamannya, anggota pun kembali menemukan sejumlah barang bukti sabu di lemarinya. \"Barang bukti yang kami sita yakni, lima bundel plastik klip, satu paket sabu ukuran sedang, dua paket sabu ukuran kecil dan satu buah timbangan digital,\" jelasnya.

Lalu disinggung mengenai status dari ARD ini apakah seorang PNS, dirinya pun membenarkannya. \"Ya dia itu PNS. Saat ini sudah kita tahan, dan juga pelaku kita akan jerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" pungkasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: