KPK Soroti Pelaporan LHKPN Pejabat Pemprov Lampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah II, mendatangi Pemprov Lampung pada Rabu (23/3). Salah satu yang dibahas dalam kunjungan ini perihal Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat eselon I sampai III dan Kepala Sekolah serta Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masih rendah. Dari data yang dihimpun Radar Lampung, baik pejabat eselon 1 sampai 3, Kepala sekolah dan Bendahara BOS di Lampung yang harusnya wajib melaporkan LHKPN sebanyak 2974 orang. Dari jumlah itu, baru ada 429 orang yang melaporkan LHKPN nya. Dari 429 orang pejabat, untuk pejabat eselon I sudah melaporkan, eselon II sebanyak 52 orang sudah melaporkan, dan eselon III sebanyak 243 orang. Sementara sisanya 133 orang ini berasal dari kepala sekolah dan guru. Karenanya, Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah II, Andy Purwana mengatakan Pemprov Lampung ditenggat hingga 31 Maret untuk menyelesaikan pelaporan tersebut. \"Berdasarkan data pelaporan LHKPN, untuk di Pemprov Lampung masih tergolong rendah ya. Apalagi saat ini kan tidak hanya eselon I, II, dan III namun juga Kepala Sekolah dan Bendahara BOS juga harus melaporkan. Dan jumlah yang kepala sekolah dan Bendahara ini masih sangat kecil,\" bebernya, di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung. Karenanya, KPK meminta Pemprov Lampung menyiasati agar pelaporan tersebut bisa diselesaikan hingga 31 Maret mendatang. Karena bagi pejabat yang belum melaporkan akan mendapatkan sanksi.. \"Bagi para pejabat yang belum lapor LHKPN Di Lampung hingga per 31 Maret. Maka, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan di tahan. Ini salah satu sanksi wajib lapor LHKPN,\" tambahnya. Andi menuturkan bahwa baru 5 Kabupaten yang mencapai 100% yaitu Lampung Barat, Lampung Utara, Pringsewu, Tanggamus, dan Tulangbawang. \"Pada 31 Maret ini diharapkan lapor LHKPN bisa mencapai 100%,\" jelasnya. Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan akan segera meminta para pejabat eselon dan kepala sekolah dan Bendahara BOS untuk segera mengisi LHKPN. Meskipun diakui Fahrizal ada beberapa kendala yang ditemui di lapangan. \"Ada kendala ya karena ada beberapa juga yang baru pertama kali, kalau sudah 2-3 kali tinggal update kalau ada penambahan harta. Ada juga teman-teman di sekolah baru pertama kali belum terbiasa, tidak ada laptop, sinyal lemah,\" beber Fahrizal. Untuk selanjutnya, Fahrizal meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk memberikan fasilitasi para kepala sekolah dan Bendahara untuk mendapatkan akses sehingga bisa melaporkan LHKPN nya. \"Maka saya sudah minta kadis untuk difasilitasi, untuk bisa membantu itu. Agar segera selesai hingga batas yang ditentukan,\" tandasnya. (rma/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: