Iklan Bos Aca Header Detail

KPK Turun Gunung, Supervisi Perkara Dugaan Korupsi Jalan Ir. Sutami

KPK Turun Gunung, Supervisi Perkara Dugaan Korupsi Jalan Ir. Sutami

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Jl. Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, supervisi itu dilakukan KPK mulai pada tanggal 25 Januari 2022 . Bertempat di Polda Lampung, KPK melaksanakan supervisi penanganan perkara yakni dengan melakukan gelar perkara bersama antara KPK dengan Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri. \"Dalam kegiatan ini dihadiri antara lain oleh Yudhiawan selaku Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, serta tim penyidik perkara tersebut,\" katanya, Rabu (26/1). Menurut Ali, perkara yang disupervisi KPK dimaksud adalah penyidikan perkara TPK terkait Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. DR. Ir. Sutami – Sribawono – SP. Sribawono (PN) pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018 – 2019 dengan estimasi dugaan kerugian negara sekitar Rp147 Miliar. \"KPK memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Auditor BPK RI,\" kata dia. Menurut Ali, pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi. \"KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: