Terbukti Melakukan Pembunuhan, Anak dan Bapak Ini Dituntut Berbeda

Terbukti Melakukan Pembunuhan, Anak dan Bapak Ini Dituntut Berbeda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Yusuf Sukarji (61) dan anaknya Gidion Dwi Kurniawan (30), terdakwa pembunuhan Alwi, warga Dusun II Kebagusan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa.

Kepada Yusuf Sukarji (61), JPU menuntutnya dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun. Sedangkan anaknya, yaitu Gidion Dwi Kurniawan dituntut dua tahun enam bulan penjara. Itu terungkap saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (14/2).

JPU Roosman Yusa menjelaskan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. \"Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban,\" jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya JPU Roosman Yusa mengatakan perbuatan kedua terdakwa bermula pada Sabtu 28 Juli 2018, saat itu korban datang ke bengkel milik terdakwa Gidion. Selanjutnya, pada saat korban membeli oli motor namun belum bisa membayar, lalu menjaminkan Hp Nokia miliknya dan diterima terdakwa Gidion.

Keesokan harinya datang seorang laki-laki yang mengaku disuruh korban menebus Hp dan membayar hutang oli kepada terdakwa Gidion sebesar Rp30 ribu, dan Hp tersebut oleh terdakwa Gidion diserahkan kepada laki-laki tersebut.

Selanjutnya, pada Minggu 3 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB datang istri korban Esmahani menanyakan Hp tersebut. Lalu terdakwa Gidion mengatakan bahwa Hp tersebut telah ditebus adiknya, selanjutnya istri korban Esmahani pulang.

\"Sekira pukul 12.30 WIB istri korban datang kembali dengan mengatakan bahwa Hp tersebut belum diambil. Akan tetapi terdakwa Gidion menjawab bahwa Hp tersebut telah diambil, lalu isteri korban menelpon korban dan berbicara kepada terdakwa Gidion dengan nada tinggi serta mengatakan, “saya tidak mau tau!”. Selanjutnya terdakwa Gidion menyuruh istri korban agar korban menemui terdakwa Gidion. Agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik-baik,\" kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Pada saat terdakwa Gidion baru pulang belanja dagangan dan tiba di toko, pada saat itu terdakwa Gidion bertemu dengan korban. Kemudian korban berkata dengan nada keras, “gimana Hp saya” dan dijawab terdakwa Gidion yang pada saat itu sedang berada di atas sepeda motor miliknya dan menjelaskan “kan sudah diambil sama adiknya”.

Kemudian korban mengajak terdakwa Gidion mencari ke Kampung Bumi Ratu akan tetapi dijawab oleh terdakwa Gidion, “Gak bisa kalo sekarang saya lagi repot, besok aja kalo dia lewat saya panggil karena saya kenal tetapi tidak tau namanya”.

Saat itu korban langsung menendang terdakwa Gidion hingga terjatuh dari atas motor. Kemudian korban membacok ke arah muka terdakwa Gidion hingga luka. Terdakwa pun lari menghindar.

Akan tetapi korban tetap mengejar. Tak lama kemudian datang terdakwa Yusuf Sukarji bermaksud untuk melerai. Akan tetapi korban malah membacoknya menggunakan senjata tajam jenis pisau laduk dan mengenai pipi sebelah kiri serta tangan sebelah kanan. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: