KPPU Soroti Tidak Meratanya Perusahaan Minyak Goreng di Indonesia

KPPU Soroti Tidak Meratanya Perusahaan Minyak Goreng di Indonesia

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sejak kenaikan harga minyak goreng pada Oktober 2021 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI mulai memantau dari beberapa sisi persoalan. Berdasarkan hasil analisis industri yang dilakukan KPPU, Crude Palm Oil (CPO) merupakan bahan baku utama minyak goreng Indonesia. Namun, perkembangan harga CPO sangat mempengaruhi perkembangan harga minyak goreng. CPO sendiri merupakan produk global dimana harganya ditentukan oleh permintaan global. Hal ini diungkapkan Direktur Ekonomi Mulyawan Renamanggala, yang menurutnya berdasarkan penelitian beberapa pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng adalah pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Kemudian, berdasarkan peta sebaran pabrik minyak goreng, terlihat bahwa sebagian besar pabrik minyak goreng tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. \"Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar. Bahwa dengan CPO sebagai komoditas global akan menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor dalam hal mendapatkan bahan baku. Padahal produsen minyak goreng masih dalam satu kelompok usaha dengan pengekspor CPO (terintegrasi),\" ungkap Mulyawan dalam zoom meeting Pandangan KPPU atas Permasalahan Harga Minyak Goreng, Kamis (20/1). Sebaran pabrik minyak goreng tidak merata, karena didominasi di pulau Jawa dan Sumatera. Seperti di Jawa Timur sebanyak 23 perusahaan, DKI Jakarta 11 perusahaan, Sumatera Utara 14 Perusahaan, Jawa Barat enam perusahaan, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Tengah masing-masing 3 perusahaan. Pabrik juga tidak berada di daerah penghasil CPO seperti banyak perkebunan di Riau dan Jambi. Selain itu, kenaikan permintaan CPO memgalami kenaikan permintaan karena tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di india, naiknya permintaan dari LN untuk kebutuhan bahan bakar Kemudian dari hasil analisis regulasi, saat ini regulasi pemerintah belum mendorong adanya pertumbuhan industry minyak goreng dengan banyaknya atıuran yang membatasi dan mengurangi persaingan isaha. Seperti regulasi Permentan No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 yang mcrupakan revisi dari Permentan tahun 2007, yang mewajibkann Industri Pengoluun llusil Perkebunan (termasuk Mitayak Goreng) yarig hurus memenuhi sekurang-kurangnya 20% dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri. KPPU sendiri telah mengirimkan surat saran pertimbungan agar kebijakan ini dicabut karena akan mengurangi persaingan (lessening competition) Bahwa terdapat regulasi Kementerian Perindustrian yang mewajibkan SNI dan kandungan vitamin A dalam minyak goreng yang hambatan bagi mun pelaku usaha baru, baik laku Usaha lokal atau skala kecil dan menengah dalam industri minyak goreng. Adanya kebijakan Kementerian Perdagangan mengenai minyak goreng kemasan dan larangan minyak goreng curah meskipun mengalami penundaan, namun apabila diberlakukan akan menguntungkan pelaku usaha besar dan menimbulkan entry harrier baru. Maka, kesimpulan yang dapat diberikan terkait harga CPO terbentuk berdasarkan permintaan dan penawaran pada pasar global. Bahwa produsen minyak goreng sulit untuk bersaing dengan pasar ekspor CPO, padahal produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO. Bahwa terdapat beberapa regulasi yang menghambat munculnya pelaku usaha baru dalam industri minyak goreng, seperti Permentan No. 21 Tahun 2017 yang mewajibkan bahan baku sekurang-kurangnya 20% dari kebun sendiri. \"Karenanya kami menyarankan agar Pemerintah untuk mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di Industri Minyak Goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha baru diharapkan akan mengurangi dominasi kelompok usaha yang terintegrasi vertikal. Kemudian untuk menjamin pasokan CPO, perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan,\" tambahnya. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Di tambahkan Ukay Kariyadi, Komisioner KPPU RI, KPPU menyoroti bahwa gejolak pasar minyak goreng tidak terlepas dari struktur pasar yang terkonsentrasi. Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok, tapi produsen nya itu-itu saja. \"Walaupun ada varian merk, itu masih di produksi produsen yang sama. Maka kami dorong tumbuhnya industri migor skala menengah kecil unruk memenuhi pasar. Secara modal memang tidak sulit, apalagi memang produknya dibutuhkan Masyarakat. Namun memang ada hambatan regulasi pasar nya akan tumbuh. Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah mentata regulasi minyak goreng agar tumbuh usaha minyak goreng baru,\" ungkap Ukay. Terkait standar mutu itu tugas pemerintah dalam pembinaan. \"pembinaan itulah yang harus dilakukan pemerintah, bukan mengintervensi pasar lebih baik membina produsen,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: