Terdakwa Pembunuh Mantan Sopir Bupati Lampura Disidang, JPU Beber Kronologi Tewasnya Yogi

Terdakwa Pembunuh Mantan Sopir Bupati Lampura Disidang, JPU Beber Kronologi Tewasnya Yogi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Moulan Irwansyah Putra alias Bowok, terdakwa kasus pembunuhan Yogi Andika, yang merupakan mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (3/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Sabi\'in menjelaskan, peristiwa pembunuhan Yogi Andika tersebut bermula saat Arnold Darmawan mendapatkan bahwa korban sedang dalam pencarian pihak Kepolisian Polres Lampura karena diduga melarikan uang milik Bupati Lampura Agung sebesar Rp25 juta. \"Berdasarkan keterangan dari Wanto yang saat itu merupakan sopir pribadi BPKAD Pemkab Lampura melalui sambungan telpon lalu Arnold pun melakukan kroscek kepada Beni yang juga selaku sopir pribadi Lampura. Dan oleh Beni diarahkan untuk bertanya ke Purnomo yang diduga anggota Polri selaku pengawal pribadi Bupati Lampura,\" ujarnya. Lalu, Arnold berkomunikasi dengan Purnomo dan ia memancing agar Yogi keluar dari persembunyian dan juga karena adanya imbalan uang sejumlah Rp5 juta yang disampaikan oleh Wanto dan Purnomo apabila dapat menginformasikan keberadaan korban Yogi. Dengan tujuan agar setelah diketahui keberadaannya dapat diamankan pihak kepolisian guna menjalani proses atas perbuatannya yang telah melarikan uang milik Bupati Lampung Utara. \"Sekira 14 Mei 2017 Arnold pun berkomunikasi dengan Yogi dengan percakapan saling menanyakan kabar dan keadaan, lalu Yogi meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan, sebab Yogi sudah tidak lagi bekerja sebagai sopir pribadi Bupati Lampura karena ada permasalahan dengan salah satu pengurus rumah tangga yang ada di Rumah Dinas Bupati Lampura,\" ungkapnya. Saat itu Yogi menyampaikan pada waktu itu sedang berada di luar Lampung melarikan diri dari pihak pengurus rumah tangga. Lalu Arnold memancing Yogi agar mau pulang ke Lampung dengan menjanjikan pekerjaan, setelah itu Arnold meminta Yogi untuk datang ke rumah dia sembari menjanjikan pekerjaan. \"Dan pada Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, Yogi sampai di Bandarlampung dan berada di TK Kartini di depan Pom Bensin Durian Payung, karena Yogi tidak mengetahui lokasi rumah Arnold, Arnold pun menjemput Yogi,\" jelasnya. Sesampai di rumah Arnold, Yogi menumpang mandi. Melihat Yogi mandi Arnold pun menyempatkan berjalan keluar rumah menuju Jl. W.R. Monginsidi denga maksud menguhubungi Purnomo untuk menginformasikan bahwa Yogi sudah berada di rumahnya dan sudah bisa untuk diamankan. \"Namun pada saat itu Purnomo berhalangan dan mengarahkan Arnold kepada pengawal pribadi Andre yang diduga merupakan anggota TNI untuk meringkus Yogi. Setelah itu Andre dan Moulan Irwansyah Putra langsung menjemput Yogi,\" terangnya. Saat ketiga orang tersebut sampai di rumah Arnold, kebetulan Yogi sedang duduk di teras rumah Arnold. Melihat ketiga orang itu Yogi pun berlari kedalam rumah karena takut. Moulan langsung mengejar Yogi masuk ke dalam rumah dan melakukan pemukulan. Selanjutnya beberapa hari kemudian Yogi mampir kerumah dirinya yang ada di Way Halim untuk mengambil tas dan sepatunya. Lalu kakak Yogi bernama Fitria sehabis mengantarkan anaknya pulang kerumah masuk ke kamar dan menonton televisi mendengar suara meminta tolong di ruang tengah dan melihat Yogi terbaring di kasur dengan kondisi luka memar di sekujur tubuhnya. \"Lalu Fitria berinisiatif mengantarkan Yogi ke rumah sakit, karena tidak ada kendaraan maka belum memeriksakan Yogi ke dokter. Lalu pada 15 juli 2017 sekira jam 07.30 wib, dengan menggunakan ojek Fitria memerisakan Yogi ke Puskesmas Way Kandis dan dirujuk ke RS DKT namun ditolak karena sudah penuh dan pindah ke RSUDAM untuk dirawat di ruang ICU kemudian sekira jam 18.00 wib Yogi dinyatakan meninggal dunia,\" pungkasnya. (red/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: