Iklan Bos Aca Header Detail

Terdesak Kebutuhan Sekolah Anak, Pekerja Deres Getah Karet Dibebaskan Kejari Tuba

Terdesak Kebutuhan Sekolah Anak, Pekerja Deres Getah Karet Dibebaskan Kejari Tuba

Radarlampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus tindak pidana penggelapan getah karet milik PT Silva Inhutani Lampung (PT SIL). Tersangka diketahui bernama Cipto Suroso, warga Desa Bukoposo, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Leonardo Adiguna mewakili Kajari Tulangbawang Dyah Ambarwati mengatakan, upaya perdamaian secara restorative justice telah dilakukan antara tersangka dengan pihak perusahaan, dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya. Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya. Leo menjelaskan, ketetapan penghentian penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang tertuang dalam surat Nomor: PRINT- 01/L.8.4.18/Eoh.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 (RJ-1) terhadap perkara tindak pidana penggelapan yang melanggar pasal 374 KUHP atas nama Cipto Suroso bin Paidi. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. \"Tersangka dan PT SIL sepakat untuk melakukan perdamaian. PT SIL melalui perwakilannya ikhlas memaafkan tersangka tanpa adanya syarat apapun serta sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses persidangan,\" kata Leo kepada Radarlampung.co.id, Jumat (28/1). Upaya perdamaian difasilitasi oleh Kejari Tulangbawang. Usai adanya kesepakatan perdamaian, kedua pihak dan fasilitator menandatangani kesepakatan perdamaian. \"Ekspose perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara virtual dari aula Kejaksaan Negeri Tulangbawang dengan hasil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut untuk di lakukan keadilan restoratif,\" papar Kasi Intel. Kasus yang menimpa Cipto bermula saat ia melakukan pekerjaannya sebagai penderes getah karet. Cipto sendiri telah bekerja di PT SIL sejak tahun 2016. Dari pekerjaannya tersebut, rata-rata Cipto menerima upah sekitar Rp2,5 juta per bulan. Leo menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka terpaksa melakukan tindak pidana penggelapan getah karet karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan sekolah dua orang anaknya. Satu orang anaknya masih duduk di bangku SD dan satu di SMP. Kasi Intel menerangkan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 13 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB, di area perkebunan karet di Blok 3 Divisi 8B PT SIL yang terletak di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Ketika itu, tersangka berhasil mengumpulkan satu setengah karung getah karet beku. Namun tersangka tidak menyerahkan semua, tetapi hanya satu karung ke Tempat Penimbangan Hasil (TPH 02) yang berada di Divisi 8 PT SIL. Setengah karung getah karet beku sisanya dibawa Cipto dan rencananya akan dijual di lapak karet lain. Akan tetapi, saat tersangka akan menjual getah karet tersebut, tersangka dihentikan Security PT SIL. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan getah karet yang hendak tersangka bawa tanpa izin. Atas perbuatan tersangka PT SIL mengalami kerugian Rp500 ribu. \"Bahwa di dalam penanganan tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,\" terang Leo. Usai ekspose perkara penghentian penuntutan virtual, pihak Kejari Tulangbawang mengantarkan tersangka ke rumah untuk dikembalikan kepada anak dan Istri. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejari Tulangbawang menyisihkan sedikit rezeki untuk keluarga tersangka, di antaranya sembako serta alat-alat keperluan sekolah. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: