Iklan Bos Aca Header Detail

KPU Kota Minta Paslon  Koperatif

KPU Kota Minta Paslon  Koperatif

RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Kota Bandarlampung sudah mengirimkan rekomendasi sanksi kepada Paslon Nomor Urut Satu Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Hal tersebut terkait dugaan calon Wakil Johan yang beriklan di media sosial. Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Bawaslu, Rabu (4/11). Namun, pihaknya ingin mengkaji dan mengklarifikasi yang bersangkutan terlebih dahulu. \"Iya benar, hari ini kita terima surat dari Bawaslu meneruskan pelanggaran paslon 1 terkait beriklan di Medsos. Tapi kita akan melakukan kajian terlebih dahulu,\" kata dia. Kata Dedy, pihaknya akan mengundang Johan Sulaiman guna mengklarifikasi terkait hal ini. Dia bilang dia juga akan melihat secara regulasi terlebih dahulu. Sebab, yang tidak boleh di media termasuk di media sosial adalah beriklan. \"Kita besok akan memgklarifikasi. Terkait kontennya. Apakah iklan, atau materi lainnya. Kita lihat,\" ucapnya. Dia berharap, Johan koperatif terkait undangan klarifikasi ini. Sebab, sepengetahuan dia, Johan maingkir dalam undangan klarifikasi di Bawaslu setempat beberapa waktu lalu. \"Kita berharap yang bersangkutan koperatif, agar bisa memberikan klarifikasi dan kejelasan,\" kata dia. Namun sayangnya, Johan Sulaiman belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Pesan yang dikirimkan ke WhatsApp belum dibalas. Juga saat dihubungi ponselnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: