KPU Lampung Ingatkan Kembali Kewajiban Peserta Pemilu

KPU Lampung Ingatkan Kembali Kewajiban Peserta Pemilu

Radarlampung.co.id- Pencoblosan Pemilu 2019 telah dilaksanakan, namun peserta pemilu masih harus menyelesaikan satu kewajiban kepada KPU. Di mana, peserta pemilu yang terdiri dari calon Presiden dan wakil presiden, DPD RI, dan Partai Politik masih harus menyelesaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Terkait LPPDK ini, Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengatakan, setelah selesai masa kampanye dan pelaksanaan, peserta pemilu masih diwajibkan menyerahkan LPPDK.

”Jadi masa kampanye dan pelaksanaan Pemilu 2019 sudah selesai tapi ada kewajiban bagi peserta pemilu dan wajib untuk menyerahkan LPPDK,” sebut Tio di kantornya, Selasa (23/4).

Tio melanjutkan, seluruh peserta di semua tingkatan wajib menyerahkan LPPDK mulai 26 April hingga 1 Mei. Penyerahan ini disampaikan kepada KPU secara berjenjang, misalnya parpol tingkat kabupaten/kota wajib menyerahkan LPPDK ke KPU kabupaten/kota,. Sementara DPD RI dan parpol tingkat provinsi wajib menyerahkan LPPDK ke KPU Provinsi Lampung.

”Nantinya LPPDK yang diserahakan ke KPU akan diteruskan KPU ke kantor akuntan publik (KAP) untuk dilakukan audit selama 30 hari, setelah itu hasilnya disampaikan ke KPU kemudian diumumkan oleh KPU,” tambah Tio.

Tio menegaskan, penyerhan LPPDK ini wajib ditaati bagi seluruh peserta pemilu. Karena ada sanksi yang akan diperoleh peserta pemilu jika sampai batas akhir tidak menyerahkan.

”Ini wajib diserahkan karena kalau tidak, parpol atau calon DPD yang memperoleh kursi, maka perolehan kursinya tidak akan ditetepkan kursi perolehannya oleh KPU diakhir,” tandasnya.

Tio menambahkan, dalam penyerahan LPPDK ini mencangkup LADK (laporan awal dana kampanye), LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye), dan LPPDK. Ketiganya harus diserahkan ke KPU dalam bentuk asli. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: