Iklan Bos Aca Header Detail

Terima Barang Hasil Kejahatan, Dua Pemuda Ini Masuk Sel

Terima Barang Hasil Kejahatan, Dua Pemuda Ini Masuk Sel

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Gadingrejo mengamankan MA (24) dan Wa (33), yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan. Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, MA dan Wa diamankan dikediaman masing-masing, Jumat malam (4/6). Penangkapan merupakan pengembangan dari laporan pencurian dengan kekerasan (curas) di sebuah jembatan areal persawahan Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (15/4) lalu. Korbannya adalah Ilham Ripaldi (20). Motor Honda BeAt BE 4357 RT dan satu unit ponselnya dirampas oleh dua orang tak dikenal. Mereka menodong korban dengan sebilah pisau. Berdasar pengembangan, Tekab 308 berhasil mengamankan MA berikut barang bukti ponsel. Ia mengaku membeli kepada Wa seharga Rp1 juta. Polisi kemudian menangkap Wa. Pemuda itu mengaku mendapatkan ponsel dari U, sebagai pengganti hutang sebesar Rp1 juta. \"U yang diduga sebagai pelaku utama curas sedang kami kejar,\" sebut AY Tobing. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: