Iklan Bos Aca Header Detail

KPU Lamtim Sosialisasikan Pencalonan Perseorangan

KPU Lamtim Sosialisasikan Pencalonan Perseorangan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemungkinan majunya calon persorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2020 mendatang bukan merupakan pelemahan sistem kepartaian dalam pesta demokrasi. Demikian disampaikan Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo saat membuka sosialisasi pencalonan perseorangan, Kamis (19/12). Acara yang digelar di Aula Rumah Makan Pawon Mas Kota Metro itu dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Lamtim Wirham Riadi, perwakilan partai politik, elemen masyarakat dan Bawaslu. \"Adanya calon perseorangan itu adalah ruang demokratisasi dan bagian dari saluran hak konstitusi warga negara,”jelas Wasiat Jarwo. Dilanjutkan, KPU sebagai penyelenggara akan bekerja sesuai petunjuk tekhnis dan prosudur yang ada dalam menerima dan memverifikasi dukungan calon perseorangan. Karenanya, Wasiat Jarwo mengajak seluruh elemen masyarakat manfaatkan kegiatan sosialisasi dengan bijaksana demi tercapainya pesta demokrasi yang kondusif dan transparan. Pada kesempatan tersebut, Komisioner KPU Lamtim Bagus Kumbara memaparkan tahapan pencalonan perseorangan. “Tahapan-tahapan ini harus benar-benar dipahami agar bakal calon perseorangan yang akan maju dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,”harap Bagus Kumbara. Sementara Komisioner KPU Lamtim Desman Yusri memaparkan tentang prosudur dan persyarakat pencalonan perseorangan. Diketahui, untuk dapat maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) calon perseorangan harus mendapat dukungan paling sedikit 59.262 pemilih. Jumlah dukungan harus tersebar sekurang-kurangnya di 13 kecamatan atau lebih dari 50 persen dari 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Dukungan itu dibuktikan dengan KTP dan pernyataan dari pendukung. Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo menjelaskan, untuk pernyataan dukungan tidak perlu menggunakan materai. Sebab, materai hanya untuk rekapitulasi dukungan tingkat desa dan rekapitulasi dukungan tingkat kecamatan. Dilanjutkan, syarat dukungan itu harus diserahkan ke KPU Lamtim mulai 18 hingga 23 Februari 2019 mendatang. Selain itu untuk dapat maju dari jalur perseorangan maka bakal calon harus memiliki akun sistem informasi pencalonan (Silon). “Hingga saat ini sudah ada satu pasang bakal calon (balon) perseorangan yang mengambil akin Silon ke KPU Lamtim, yaitu pasangan Sugianto –Masrizal,”jelas Wasiat Jarwo. Lebih lanjut dijelaskan, dengan adanya akun tersebut maka bakal calon perseorangan dapat memasukkan data lengkap pendukungnya melalui Silon. Kemudian, data yang sudah masuk dalam Silon akan diverikasi. Antara lain, berupa kecukupan jumlah dukungan dan dicocokkan dengan data kependudukan serta daftar pemilih tetap (DPT). Bila dari hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat. Tahap selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi faktual melalui sensus ke seluruh pendukung yang dicantumkan bakal calon perseorangan. Sensus akan dilakukan tim dari KPU bersama PPS dan di bawah pengawasan Bawaslu. Selama masa sensus masyarakat boleh menyampaikan tanggapan terkait kebenaran dukungan bakal calon persorangan. “Bila dari hasil sensus ternyata dukungan bakal calon perseorangan tidak memenuhi syarat maka tidak dapat ditetapkan sebagai calon,”imbuh Wasiat Jarwo. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: