KPU Lamtim, Waykanan dan Metro Tetapkan Paslonkada Terpilih

KPU Lamtim, Waykanan dan Metro Tetapkan Paslonkada Terpilih

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPU di masing-masing penyelenggara pilkada serentak telah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konatitusi (MK) melalui KPU RI. Karenanya, masing-masing KPU tersebut yang tidak ada persoalan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk melaksanakan untuk melaskanakan penetapan pasangan calon (paslon). Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan, ini sesuai dengan surat KPU RI nomor 60/PI.02.7-SD/03/KPU/2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2020. Catatan Radar Lampung ada tiga daerah yang sudah menyatakan bakal melakukan penetapan Kamis (21/1). Yakni Lampung Timur (Dawam Raharjo-Azwar Hadi), kemudian Waykanan (Raden Adipati Surya-Ali Rahman), dan Metro (Dr Wahdi-Qomaruzaman). Sementara Pesawaran (Dendi Ramadhona-S.Marzuki) dijadwalkan Jumat (22/1). \"Dari laporan untuk tiga daerah itu dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB,\" kata Erwan. Diketahui, proses setelah penetapan, hasilnya akan diberikan kepada DPRD masing-masing daerah untuk kemudian diparipurnakan. Setwlah itu, hasilnya diajukan ke Pemprov Lampung melalui Biro Pemerintahan dan Otda, untuk kemudian diteruskan ke Kemendagri. \"Selambatnya lima hari setelah diterima BRPK dari MK kepada KPU RI,\" tambah Komisioner KPU Lampung Kordiv Hukum M.Tio Aliansyah. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: