Terkait Groundkaart PT KAI, Ini Penjelasan Komisi IV DPRD Lampung

Terkait Groundkaart PT KAI, Ini Penjelasan Komisi IV DPRD Lampung

radarlampung.co.id – Terkait permasalahan lahan groundkaart Belanda tahun 1913 yang diklaim oleh PT Kereta Api Indonesia sebagai asetnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menyayangkan atas permasalahan lahan tersebut. Adapun upaya dari DPRD Lampung saat ini iyalah, sudah melakukan pemanggilan kepada PT KAI, perwakilan warga dari Blambangan Umpu, Branti , Bekri, Natar, Labuhan Ratu, Panjang. Hal ini untuk dapat dimengerti oleh PT KAI bahwa groundkaart itu adalah produk masa pemerintahan Belanda dan akan di atur kembali apabila sudah di daftarkan ke BPN. \"Kita dari DPRD Lampung mendorong, sudah kita panggil dari PT KAI dan perwakilan warga. PT KAI di wakili oleh Dinas Operasionalnya, dan Kabag Aset. Kemudian kuasa hukum dari LBH, dimana dalam rapat tersebut PT KAI harus memahami tentang groundkaart itu seperti apa sudah kita jelaskan. Nah, saat ini kita serahkan kepada pemerintah pusat untuk menangani nya karena ini juga merupakan kewenangan pusat juga,\" kata Wakil Ketua Komisi IV, Watoni Nurdin kepada radarlampung.co.id saat di hubungi melalui telpon selulernya, pada Kamis (30/8). Watoni pun menjelaskan, secara UUD Agraria lahan yang sudah di kuasai selama 25-30 tahun, akan di kembalikan atas haknya kepada yang mengelola dan tinggal di tanah tersebut. \"Itu kan pada zaman belanda. Ini kan warga Lampung warga Indonesia sudah sepantasnya kita bela. Apa yang di sampaikan Pemerintah Pusat itu sudah sesuai. Kasian lah mereka ini sudah bertahun tahun, mereka tempati. Kalau masih memepersoalkan pokok Agraria tidak di atur lagi namanya groundkaart yang di atur yang sudah di daftarkan,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, bahwa groundkaart bukan merupakan dasar kepemilikan lahan seperti yang dipersepsikan oleh PT. KAI. UUKA (Undang-Undang Perkeretaapian) no. 23/2007 telah menegaskan bahwa wilayah kerja PT. KAI adalah 6 meter kiri dan kanan rel termasuk kantor dan peron-peron itu milik Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, bukan milik PT. KAI, selebihnya tanah negara yang telah ditempati rakyat lebih dari 20 tahun menurut UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) no. 5/1960 dapat dimiliki dan diusul sertifikasi. (rlo/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: