Terlelap Tidur, DPO Curat Diringkus

Terlelap Tidur, DPO Curat Diringkus

radarlampung.co.id – Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara, berhasil meringkus seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka diringkus berdasarkan laporan korban yang bernama Siallagan (46), warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/130/IX/2015/Polda LPG/Res Lam-UT/Sek SK Utara Tgl 11 September 2015 lalu.

Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Majid mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku (DPO) dengan inisial HR (34) tersebut.

\"Dari informasi itu, pada Selasa (25/5) pukul 15.00 Wib, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang sedang tertidur saat berada di rumahnya, di Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampura,\" ungkap Majid, Rabu (26/5).

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat korban mendapat informasi dari saksi bahwa singkong korban yang ditanam di lahan yang berada di dusun Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, telah dicabut, sedangkan pelapor belum pernah mencabut singkong tersebut, kemudian pelapor menuju TKP dan benar singkongnya telah hilang sekitar 7 ton, dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.

\"Saat ini tersangka diamankan di Polsek Sungkai Utara, guna proses sidik lebih lanjut,\" ujar Iptu Majid. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: