Iklan Bos Aca Header Detail

KPU Waykanan Ingatkan Syarat SILON ke Bakal Calon Kada

KPU Waykanan Ingatkan Syarat SILON ke Bakal Calon Kada

radarlampung.co.id-Dalam perhelatan Pilkada 23 September 2020 proses pencalonan bakal calon Bupati/Wakil Bupati baik jalur perseorangan maupun partai politik diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, didampingi komisioner bidang Teknis Noprisyah Harianto di kantor KPU setempat, Rabu( 27/11.) \"Untuk tahapan Pencalonan, saat ini PKPU-nya sedang dilakukan rapat dengar pendapat bersama DPR RI, dimana KPU mensinyalkan akan mewajibkan penggunaan SILON dan saat ini KPU RI sudah memberikan bimbingan tekhnis pada KPU Kabupaten /Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020, terkait penggunaan SILON, baik untuk calon Perseorangan maupun jalur partai politik.\" Ujar Refki. Menurutnya, untuk menggunakan SILON, Paslon dapat menyampaikan surat mandat Liaison Officer dan Operator SILON kepada KPU. “Ini tujuannya agar mendapatkan user id dan password sebagai akses pengisian berbagai persyaratan dalan SILON, sekaligus Bimbingan teknis penggunaan SILON dari Tim Helpdesk SILON KPU Kab/Kota,\" katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: