RMD Header Detail

KPU Waykanan Tetapkan Zona Pemasangan APK

KPU Waykanan Tetapkan Zona Pemasangan APK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waykanan menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk dua pasangan calon bupati-wakil bupati. Bagian Divisi Sosialisasi dan SDM Tri Sudarto mengatakan, penetapan zona APK tertuang dalam Surat Keputusan KPU Waykanan Nomor: 77/PL.02.4-Kpt/1808/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waykanan Lanjutan Tahun 2020. \"Dalam PKPU 11 pasal 28 disebutkan, pasangan calon dapat menambahkan alat peraga kampanye dengan ketentuan, ukuran alat peraga kampanye sesuai dengan yang difasilitasi oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota,\" kata Tri Sudarto. Kemudian, APK dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal. Tri menuturkan, dalam PKPU 11 pasal 30 poin 11 disebutkan, pemasangan APK sebagaimana ayat 1 dan 1a pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut. \"Pada poin empat, pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan umbul-umbul, spanduk, baliho diserahkan kepada tim pasangan calon. Jadi bukan wewenang penyelenggara untuk menurunkan APK tersebut,\" urainya. Lebih lanjut Tri menyatakan, lokasi pemasangan APK yang dilarang adalah tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: