Ternyata,  Polemik Parkir Bandara Radin Inten II Belum Rampung

Ternyata,  Polemik Parkir Bandara Radin Inten II Belum Rampung

radarlampung.co.id - Lama tidak terdengar ,  ternyata polemik parkir Bandara Radin Inten II Lampung ternyata belum rampung. Meskipun sudah dikelola mandiri bersama PT Angkasapura II,  tetap saja per Januari 2020 ini,  Bandara Radin Inten II Lampung tetap harus membayar upeti ke pemkab Lampung Selatan (Lamsel). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel Burhanudin,  Senin (17/2). \"Mulai Januari 2020 seharusnya sudah ada yang masuk ke kas Pemkab.  Cuma sepertinya memang belum ada setoran, \" ucapnya. Dia mengatakan,  saat ini pengelolaan Bandara secara keseluruhan sudah di KSP dengan PT Angkasapura II. Perusahaan BUMN itu juga sudah melakukan sowan ke pemkab Lamsel terkait persoalan parkir. Kendati demikian, saat itu dirinya tidak ada di Lampung. \"Mereka ke sini juga belum dengan pimpinannya. Jadi masih belum ada pembicaraan. Kita apresiasi lah mereka yang duluan ke sini. Tapi,  tetap saya kira pajak parkir harus dibayar lantaran di tahun ini pun sudah masuk dalam potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir. Tapi jumlahnya saya lupa,  datanya ada di Kantor, \" ucapnya. Kata Burhan,  nantinya akan melakukan audiensi lagi dengan PT Angkasapura II. Namun,  belum terjadwalkan. \"Kita lihat sampai Februari atau Maret ini,  kalau tidak ada masuk juga ya kita akan ke Jakarta ke pusatnya ke PT Angkasapura II, \" kata dia. Burhan melanjutkan,  berdasarkan pendampingan KPK juga,  tunggakan yang diklaim sebelumnya seharusnya juga PT Hesadewanto Mandiri Air (HMA) juga harus menyelesaikan tunggakan. \"Ya kalau itu,  berdasarkan arahan KPK. Waktu itu memang manajemen Bandara protes kepada kami. Tapi,  ini kan arahan KPK. Saya kira kalau mau protes ya dengan KPK saja, \" kata dia. Diketahui,  berdasarkan perhitungan sebelumnya,  per bulannya Bandara Radin Inten II harus membayar upeti ke pemkab Lamsel sebesar Rp110 juta perbulan. Hal itu diatur dalam Pasal 7 Perbup Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Juklak Perda Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Disebutan pada Pasal 7 ayat (1) pajak parkir di pelabuhan dan bandara sebesar 30%. Sementara,  Kepala Bandara Radin Inten II,  Asep Kosasih Samapta mengaku tidak mengetahui persoalan ini. \"Saya belum tahu, \" singkatnya melalui pesan What\'s App. Saat ditanya apakah sudah berkomunikasi kembali dengan pemkab Lamsel dan berkenan membayar,  Asep tidak menggubris pernyataan pemkab Lamsel itu. \"Saya hanya fokus dengan bagaimana mengoperasionalkan Bandara dengan Baik, \" kata dia. (abd/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: