Ternyata, Begini Dalih PT CLIP Terkait Polemik Pemberhentian 44 Eks Sekuriti Villa Citra
RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Citra Lestari Indah Perkasa (CLIP) akhirnya buka suara. Melalui kuasa hukumnya: Bey Sujarwo, PT CLIP menanggapi surat yang diterbitkan Disnaker Bandarlampung terkait perundingan antara eks 44 sekuriti Perumahan Villa Citra dengan PT CLIP. Bey menyatakan pihaknya masih ingin mempelajari surat dari Disnaker selaku mediator. Pengacara nyentrik ini menuturkan, masih ada waktu hingga 10 hari kedepan. Menurut pandangannya, pihak Disnaker hanya melihat Pasal 156 tentang Ketenagakerjaan. Tanpa menimbang Undang-undang No 1 Tahun 2000 tentang kawasan dan pemukiman peraturan Menteri PUPR No 12 tahun 2020. Dan peran Kapolri. \"Untuk menjadi sekuriti itu harus ada peraturan-peraturan khusus. Juga pelatihan. Pertanyaan saya apakah para sekuriti menjalaninya tidak,\" katanya, Minggu (9/8). \"Kenapa saya sebutkan undang-undang No 1 tahun 2000 tentang kawasan dan pemukiman? Karena clue khusus. Karena ada perumahan bagaimana layaknya perumahan itu mengelola. Keamanan dan sebagainya,\" kata dia. Menurutnya lagi, Disnaker hanya melihat dari pandangan undang-undang pemutusan kerja. Dan ia pun menegaskan lagi bahwa PT CLIP tak menganggap 44 sekuriti itu sebagai karyawan. \"Karena kami melihat ada yang merasa dan perasa (menjadi karyawan). Kita tarik lagi, bahwa para pihak sekuriti ini minta di-PHK. Sedangkan PT CLIP tidak mempunyai dasarnya untuk melakukan PHK. Kenapa tak bisa di-PHK, karena enggak ada pengangkatan,\" ucapnya. Menurutnya, kalau ada bukti pengangkatan, kliennya bisa saja menerbitkan surat PHK. Atau bahkan melanjutkan. \"Dan yang perlu dipahami sampai sekarang, mereka belum ada ataupun memang tak ada penerbitan surat PHK itu dari PT CLIP,\" katanya. (ang/dns/wdi/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: