KRYD, Polda Lampung Catat 1.296 Pelaku Perjalanan Terkonfirmasi Covid-19
RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama gelaran Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung mencatat periode 15 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021, ada 1.296 pelaku perjalanan positif Covid-19. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, tercatatnya dan banyaknya pelaku perjalanan yang positif Covid-19 itu berawal dari 154.282 orang tidak membawa surat keterangan (suket). \"Dan terhadap 154.282 orang yang tidak membawa suket tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan Swab Antigen di ruang yang telah disiapkan pada pos-pos pemeriksaan oleh tim Satgas Penanganan Covid-19,\" katanya, Minggu (1/6). Dari hasil swab antigen tersebut didapat hasil sebanyak 1.296 orang positif Covid-19 dan langsung di bawa Satgas penanganan Covid-19 ke rumah sakit rujukan. \"Kalau untuk total seluruh pelaku perjalanan yang sudah diperiksa di 7 pos yang berbeda itu totalnya sebanyak 442.146 orang pelaku perjalanan dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan Covid-19 dengan hasil sebanyak 251.752 orang membawa surat keterangan (suket). dsisanya itu tadi sebanyak 154.282 orang tidak membawa suket,\" kata dia. Lalu untuk jumlah keseluruhan para pelaku perjalanan itu tercatat sebanyak 113.594 kendaraan melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni. \"Kalau dilihat dari data perbandingan harian hasil mandatory check dokumen kesehatan Covid-19 terhadap pelaku perjalanan menuju pelabuhan Bakauheni periode (15/5) sampai dengan (31/5), untuk yang membawa suket trendnya mengalami kenaikan sebanyak 13.779 orang. Begitu pula yang tidak membawa suket trendnya juga mengalami kenaikan sebanyak 20.997 orang,\" ungkap dia. Untuk itu pihaknya terus akan menghimbau kepada pelaku perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni, agar tetap melengkapi surat keterangan negatif Covid-19 dari daerah asal. \"Sehingga tidak terjadi penumpukkan pemeriksaan Rapid Antigen Covid-19 di pelabuhan Bakauheni yang dapat menimbulkan klaster baru Covid-19,\" pungkasnya. (ang/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: