Iklan Bos Aca Header Detail

Ternyata, Tiga Pengedar Sabu Ini Pemain Lama

Ternyata, Tiga Pengedar Sabu Ini Pemain Lama

radarlampung.co.id – Tim Kobra Satresnarkoba Polres Lampung Utara menangkap tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Polisi menyita barang bukti tujuh paket sabu, dua plastik klip bening, satu centong, pipet,  gunting, dua unit ponsel dan uang Rp200 ribu diduga hasil penjualan narkoba. Kasatresnarkoba Polres Lampura Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan berdasar LP/220-A/III/2019/Polda Lampung/SPKT Polres Lampura. Ketiga tersangka adalah Saptadan Suhadi (44), Marzuli (42) dan Arfandi (24), warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi. ”Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah itu. Ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Ternyata ketiga tersangka merupakan pemain lama di Kecamatan Kotabumi, khususnya di Kelurahan Sindangsari,” kata Andir, Sabtu (30/3). Pengejaran dilakukan dan ketiga tersangka diamankan sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (29/3). Dari hasil pemeriksaan diketahui, salah seorang, yakni Saptadan Suhadi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. ”Dia (Saptadan Suhadi, Red) menjalani hukuman dan bebas sekitar setahun lalu. Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” ujarnya. (ozy/ais)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: