Iklan Bos Aca Header Detail

KTNA Dorong Tertibkan Penggunaan Trawl

KTNA Dorong Tertibkan Penggunaan Trawl

radarlampung.co.id – Keluhan penggunaan jaring trawl atau pukat harimau mendapat sorotan dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Lampung. Lembaga ini mendorong dinas dan instansi terkait segera menindaklanjuti hal tersebut. \"Kita akan dorong Dinas Kelautan dan Perikanan serta Polair agar dinas dan aparat terkait dapat menindaklanjuti hal tersebut. Kalau sudah dilaporkan, biasanya cepat ditindaklanjuti,\" kata Ketua KTNA Lampung Kaslan kepada Radarlampung.co.id, Jumat (29/3). Hal sama disampaikan Ketua KTNA Pesawaran Sucipto. Pihaknya segera berkomunikasi dengan nelayan di wilayah Pesawaran guna mengroscek informasi tersebut. Jika memang ada oknum yang menangkap ikan dengan trawl, dikhawatirkan akan merusak ekosistem bawah laut, khususnya terumbu karang. ”Nanti kita akan konfirmasi juga dengan pihak provinsi. Sebab itu kewenangan mereka. Namun sebelumnya, kita akan kroscek dan berkomunikasi dengan nelayan tradisional di sana. Apakah benar ada pihak yang menggunakan pukat harimau,” tegasnya. Lebih lanjut Sucipto mengungkapkan, penggunaan trawl dikhawatirkan merusak ekosistem laut. Terlebih di sekitar pulau Pahawang dan Legundi yang menjadi salah satu destinasi pariwisata unggulan. Diketahui, nelayan di pesisir Pesawaran, tepatnya di sekitar Pahawang mengeluhkan kapal penangkap ikan yang menggunakan jaring trawl atau pukat harimau. Bahkan sepekan lalu, ada empat kapal yang menggunakan alat tangkap tersebut. Terkait hal ini, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung. Ini terkait dugaan kapal jaring trawl atau pukat harimau yang beroperasi di perairan Pahawang. ”Ini (kapal trawl) dari tahun lalu sudah mulai masuk lagi. Tapi kewenangan kelautan bukan di kabupaten lagi. Saya sudah sampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan  (DKP) provinsi untuk patroli dan razia. Kapal itu berizin atau tidak,\" kata Dendi, Jumat (29/3). (ozi/ais)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: