Iklan Bos Aca Header Detail

Kuasa Hukum Sari Ringgung Diskusikan Putusan Menolak Eksekusi Serta Merta dari Pengadilan

Kuasa Hukum Sari Ringgung Diskusikan Putusan Menolak Eksekusi Serta Merta dari Pengadilan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak putusan eksekusi Serta Merta Hi.Syamsu Rizal,S.E., M.M. (Pemilik Pantai Sari Ringgung). Keputusan tersebut ditandatangani langsung Kepala PT Tanjungkarang Hi.Charis Mardiyanto, S.H., M.H. 30 Maret lalu. Terkait putusan ini, tim kuasa hukum Sari Ringgung Silvana angkat bicara. Menurutnya, pihaknya akan mendiskusikan terlebih dulu dengan pimpinan selaku ketua tim kuasa hukum Sari Ringgung. \"Oww soal itu nanti saya bicarakan dulu ke Pak Yuzar ya mas. Kapan bisanya untuk kasih tanggapan karena saya belum bertemu dengan Pak Yuzar. Karena leadernya disini Pak Yuzar,\"ucapnya melalui pesan whatsapp, Jumat (16/4). Sebelumnya, pihakĀ Kuasa Hukum Anton Firmansyah, Dr. (Can) Hi. Pitriadin Rahamin Rozali, S.H., M.H., mengaku bersyukur atas penetapan tersebut. \"Putusan ini akan menimbulkan kesejukan hukum dan keadilan hukum,\" katanya, Jumat (16/4) saat menyambangi Gedung Bisnis Radar Lampung. Menurutnya, harus ada putusan tetap sampai Mahkamah Agung (MA) baru bisa laknakaan eksekusi. Karena jika tidak, bisa menimbulkan kekacauan dan masalah baru. \"Logika hukum harus jalan. Bagaimana harta orang dieksekusi sementara upaya hukum masih berlangsung,\" tandasnya. (ozy/wdi) Berita terkait : Pengadilan Tolak Putusan Eksekusi Serta Merta Sari Ringgung, Ini Respon Kuasa Hukum Anton Firmansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: