Iklan Bos Aca Header Detail

Kuasa Hukum Tersangka Engsit Ajukan Alat Bukti

Kuasa Hukum Tersangka Engsit Ajukan Alat Bukti

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Jl. Ir Sutami Hendri Widodo alias Engsit digelar, Jumat (21/5). Dalam sidang, pihak pemohon maupun termohon yakni Polda Lampung saling mengajukan berkas berupa alat bukti. Ahmad Handoko selaku kuasa hukum tersangka Hengki Widodo menjelaskan, pasca persidangan berlangsung pihaknya sudah mengajukan berkas. Maupun alat bukti lainnya. \"Selain kami pihak termohon juga mengajukan,\" katanya. Handoko menuturkan, pengajuan berkas maupun alat bukti ini sangat penting bagi mereka. Karena hal ini menyangkut proses praperadilan. Pun proses administrasi penyidikan itu sendiri. \"Ya sama seperti kemarin. Kasus ini memang belum ada proses audit dari BPK RI maupun BPKP,\" kata dia. Lalu ditanya strategi persidangan yang mereka lampirkan di berkas itu apa saja. Handoko pun belum mau membeberkannya. \"Ya intinya poin yang kami ajukan sama. Kalau untuk lengkapnya nanti saja, kami sampaikan setelah persidangan,\" jelasnya. Untuk itu lanjut dia, pihaknya pun optimis untuk menang dalam persidangan ini. Tetapi pihaknya menilai hal ini bukan terkait siapa yang benar ataupun salah. \"Ini sarana untuk menguji apakah prosedurnya sudah sesuai apa belum,\" ungkap dia. Namun lanjut dia, dirinya pun tak mau menyalahkan termohon. Karena mereka hanya menggunakan hak yang ada. \"Ya ini karena dari penyidik sudah menggunakan haknya untuk melakukan penetapan tersangka itu. Hal itu sangat kami hormati. Oleh karena itu giliran kami yang mengujinya. Apakah sudah sesuai prosedur,\" jelasnya. Sementara itu, pihak dari Ditreskrimsus Polda Lampung masih enggan berkomentar terkait hal ini. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: