Tersangka Curas Ditangkap Polisi, Warga Sempat Datangi Mapolsek

Tersangka Curas Ditangkap Polisi, Warga Sempat Datangi Mapolsek

radarlampung.co.id - Polsek Seputihsurabaya, Lampung Tengah, membekuk daftar pencarian orang (DPO) curas, Selasa (7/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka David Febriansyah (19), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputihsurabaya, ditangkap saat melintas di Tanggul Penangkis, Kampung Srimulya Jaya, Kecamatan Seputihsurabaya. Kapolsek Seputihsurabaya AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Sandika Wardana (23), warga Tiyuh Nipahkuning, Kecamatan Mesuji, Mesuji. \"Kita tangkap berdasarkan laporan korban. Laporan Polisi Nomor: LP/124-B/V/2019/PLD LPG/RES LT/SEK SEBAYA, Tgl. 3 Mei 2019. Tersangka bersama dua rekannya (DPO) melakukan aksi curas kepada korban di Jalan Raya Kampung Gayabaru II, Kecamatan Seputihsurabaya,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Yoffi, korban yang melintas di Jalan Raya Kampung Gayabaru II dipepet tersangka bersama dua rekannya, Jumat (3/5) sekitar pukul 21.30 WIB. \"Korban melintas dipepet hingga dihadang tersangka bersama dua rekannya yang berboncengan motor Honda Vario hitam tanpa nomor polisi. Korban berhenti langsung didorong dari motor oleh tersangka. Rekan tersangka mencabut patok bambu di pinggir jalan dan dipukulkan ke kepala korban. Korban menangkis dengan tangan hingga tangannya patah. Tersangka mencabut sajam jenis badik dan menusuk korban. Korban berhasil menghindar dan hanya celana yang kena. Tersangka mengambil HP dari kantong celana korban. Lalu tersangka dan dua rekannya kabur. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta,\" ujarnya. Setelah menerima laporan, kata Yoffi, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Terima laporan, kita lidik. Kita berhasil menangkap tersangka David. Dua rekannya masih kita kejar. Tersangka David dibawa ke Mapolsek Seputihsurabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disidik dalam dua kasus berbeda,\" ungkapnya. Setelah tersangka ditangkap, kata Yoffi, sebanyak 15 warga Kampung Mataram Ilir mendatangi Mapolsek Seputihsurabaya, pukul 14.30 WIB. \"Sejumlah warga Kampung Mataram Ilir sempat mendatangi Mapolsek Seputihsurabaya. Tujuan melihat tersangka dan mamastikan tersangka telah tertangkap. Pada pukul 14.40 WIB, warga Kampung Mataram Ilir membubarkan diri setelah diberikan pengertian. Sabhara Polres Lamteng melakukan pengamanan. Sekarang ini situasi kondusif,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yoffi, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: