Kumpul Berkerumun, Lima Bapak-Bapak ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kumpul Berkerumun, Lima Bapak-Bapak ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bukannya menjadi contoh yang baik. Lima bapak-bapak asal Tulangbawang dan Tulangbawang Barat ini malah menunjukan perilaku yang tidak patut ditiru. Di tengah pandemi Covid-19 yang masih mewabah di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia, mereka malah asik kumpul-kumpul. Tidak menjaga jarak, tidak menggunakan masker, dan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Parahnya lagi, mereka ditangkap saat asik judi kartu ceki. Kelimanya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Kahuripan Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang. Mereka ditangkap Selasa (16/2), sekira pukul 13.00 WIB. Kelimanya yakni: Made Sukarta (45), Made Sulur alias Dityem (70), Ketut Suate (45), dan Made Nana Irawan (30). Mereka sama-sama warga Kampung Kahuripan Dalem. Satu lagi yakni: Nyoman Sumantre (50), warga Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat. \"Mereka ditangkap saat bermain judi jenis kartu ceki,\" kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Rabu (17/2). Dari lokasi bapak-bapak ini ditangkap, polisi menyita barang bukti (BB) uang tunai Rp626 ribu, dua set kartu judi ceki warna hijau bercorak putih, karpet lantai dan nampan stainles merk komodo. Kelimanya telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: