Iklan Bos Aca Header Detail

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu Ajukan Penangguhan Penahanan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan negeri setempat. Menurut Ananto, pengacara MN, salah seorang tersangka, pihaknya mengikuti semua proses hukum. \"Untuk pembuktian benar salahnya, tentu ada di pengadilan,\" kata Ananto. Ananto mengungkapkan, pihaknya masih berupaya mengajukan penangguhan penahanan. \"Kita coba ajukan ke kejaksaan,\" sebut dia. Pengacara SR, Heriyanto Serumpun juga menyatakan hal sama. Surat penangguhan penahanan sudah diserahkan ke Kejari Pringsewu. \"Sudah kita sampaikan surat penangguhan penahanannya,\" kata Heriyanto. Heriyanto mengungkapkan, kliennya sudah pensiun sebagai PNS. Kemudian jaminan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. \"Terlebih saat ini sedang pandemi virus Corona. Penahanan juga tak wajib, karena dapat dilakukan dengan penahanan kota atau tahanan rumah. Harus ada asas manfaatnya,\" harapnya. Terpisah, Kepala Kejari Pringsewu Amru E. Siregar didampingi Kasi Intelijen Median Suwardi dan Kasi Pidsus Leonardo Adiguna mengatakan akan mempelajari permohonan penangguhan penahanan. \"Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak (tersangka). Kita pelajari permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya tersebut,\" kata Amru. Sebelumnya, SR dan MN menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Pringsewu, Rabu (7/10). Ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012 senilai Rp3,9 miliar. Usai diperiksa, keduanya ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung. Dalam pemeriksaan, mereka didampingi pengacara. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: