Tersangka Kasus Pencabulan itu DPO Perampokan
radarlampung.co.id – Tidak hanya melakukan pencabulan. HR (60), warga Dusun Trimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran juga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) pada tiga kabupaten. Bahkan lelaki itu masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan Polda Lampung. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, nama HR memang sudah lama masuk DPO Subdit Jatanras Polda Lampung. Penangkapan HR akhirnya ikut mengungkap kejahatan lain yang ia lakukan. ”Rupanya setelah ditetapkan sebagai buronan, HR kabur dan bersembunyi di Gisting. Di rumah orang tua Me. Hasil koordinasi kami dengan Subdit Jatanras, tersangka HR dan komplotannya yang sudah lebih dulu dibekuk, beraksi pada beberapa kabupaten di Lampung,\" sebut Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/2). Menurut Edi, HR dan komplotannya beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Polres Tulangbawang, dan Polres Lampung Tengah. Rata-rata sasarannya adalah pengusaha karet. \"Setiap merampok rumah pengusaha karet, HR bersama komplotannya terkenal sadis. Informasi dari Jatanras Polda, dia pernah beraksi di wilayah Lampung Utara, Lampung Tengah, dan Tulangbawang. Namun kami hanya fokus pada kasus asusilanya. Sedangkan untuk kasus curasnya, itu wewenang Polda,\" sebut dia. (ayp/ral/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: