Iklan Bos Aca Header Detail

Tersangka Korupsi, Tiga Pegawai DPRD Tuba Ditahan Polda Lampung

Tersangka Korupsi, Tiga Pegawai DPRD Tuba Ditahan Polda Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga orang pegawai sekretariat DPRD Tulang Bawang (Tuba), yakni mantan Sekretaris DPRD Tuba Badruddin, mantan Bendahara Nurhadi dan Syahbari telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Sekretariat tahun anggaran 2018- 2019 oleh Polda Lampung. Ketiganya kini telah ditahan. Hal itu merujuk pasca permohonan praperadilan Nurhadi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, pada Rabu (19/8) lalu. Penahanan ketiga orang itu pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. \"Ya ketiganya sudah ditahan,\" katanya, Jumat (25/9). Kini penyidik dari Subdit III Tipidter melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. \"Ketiganya kini masih dalam proses penyidikan dengan intensif,\" kata dia. Untuk diketahui bahwa, ketiga orang tersebut telah ditetapkan tersangka oleh PN Kelas IA Tanjungkarang. Yang dimana sebelumnya bahwa seorang oknum Sekretariat DPRD Tuba inisial N melakukan praperadilan. Itu pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan anggaran. N pun ditetapkan terangan bersama dua orang lainnya. Hal itu pun tertuang dalam surat oleh Ditreskrimsus Polda Lampung Nomor: B/1254/VI/2020/ Ditreskrimsus, tertanggal 23 Juni 2020 lalu. \"Di permohonannya itu N ini menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya itu tak prosudural,\" kata Humas PN Kelas IA Tanjungkarang, Hendri Irawan. Dari itu, PN Tanjungkarang pun menolak praperadilannya, hal itu dikarenakan Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Aslan Ainin menolak permohonannya. \"Untuk seluruhnya ditolak permohonannya,\" ungkapnya. Diketahui N bersama dua oknum Sekretariat DPRD Tuba diduga melakukan penyelewengan anggaran dengan modus meminjam dana talangan untuk DPRD Tulang Bawang. Tetapi dana tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya masing-masing. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: