Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Jalani Reka Ulang Dengan Sadar

Tersangka Penusuk Syekh Ali Jaber Jalani Reka Ulang Dengan Sadar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 17 adegan diperagakan dalam reka ulang kasus penusukan Syekh Ali Jaber, Kamis (17/9). Kegiatan yang berlangsung pada dua lokasi ini menghadirkan tersangka Alfin Andrian.

Reka ulang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Petugas mensterilkan Masjid Falahuddin di Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat dan kediaman Alfin.

Kali pertama, Alfin yang dikawal anggota Satbrimob Polda Lampung menuju kediamannya. Penampilannya berubah. Kepalanya sudah terlihat plontos.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, secara berurut Alfin bisa melakukan rekonstruksi dengan baik.

\"Hari ini kita telah melaksanakan rekonstruksi dari perbuatan tersangka AA. Jadi, telah diperagakan 17 adegan sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Semua dilakukan sesuai dengan apa yang diyakini. Baik dari penyidik dan disaksikan jaksa penuntut umum,\" kata Zahwani.

Zahwani yang didampingi Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya dan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Muslimin Ahmad menuturkan, setelah SPDP, penyidik menyerahkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ke kejaksaan.

\"Hari ini menyelesaikan tahapan rekonstruksi untuk mengetahui apa yang dilakukan pada dua TKP. Yakni rumah dan Masjid Falahuddin,\" urainya.

Dilanjutkan, Alfin bisa menjawab pertanyaan penyidik serta melakukan adegan dengan baik. Hal itu menggambarkan bahwa ia melakukan perbuatan tersebut dengan sadar.

\"Kita saksikan bersama bahwa dalam keadaannya, bisa melaksanakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Untuk pernyataan pihak keluarga yang mengklaim jika tersangka pernah dirawat pada salah satu klinik, hal itu masih dilakukan penyelidikan,\" tegasnya.

Untuk motif penyerangan, Zahwani menyatakan karena Alfin merasa terganggu dengan ceramah Syekh Ali Jaber.

Ini membayanginya sehingga ia ingin melakukan pembunuhan saat mengetahui Syekh Ali Jaber ada di acara Tahfidz Quran, Minggu (13/9).

\"Sesuai dengan pasal 340 juncto pasal 45 KUHP subsidair pasal 338 KUHP. Di sini sudah ada niatan untuk membunuh. Dengan diawali adanya informasi kehadiran Syekh dari pengeras masjid hingga tergerak hatinya dengan mengambil pisau,  kemudian melangkahkan kakinya,\" paparnya.

Pada bagian lain, kuasa hukum Alfin dari LBH Ratu Adil Indra Sukma mengatakan, terkait penerapan pasal berlapis, itu kewenangan penyidik.

\"Ini adalah langkah penyidik untuk memperjelas perkara. Kalau keterangannya, saya rasa sesuai. Kalau penerapan pasal, itu kewenangan kepolisian dan jaksa. Hasilnya tergantung dengan keputusan hakim nanti dipersidangan,\" kata Indra. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: