Tersangka Pidana UU ITE Elyana Subekti Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka Pidana UU ITE Elyana Subekti Dilimpahkan ke Kejari

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menerima pelimpahan tersangka tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik. Dia adalah Elyana Subekti yang dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri, Kamis (7/3).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bandarlampung Idwin Saputra membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas atas nama Elyana Subekti.

\"Ya benar, tersangka (Elyana, red) tadi didampingi pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri,\" ujar Idwin -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, saat dihubungi via sambungan telpon.

Menurut Idwin, Elyana didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri ketika datang ke Kejari Bandarlampung. \"Ada sekitar tiga orang yang mendampingi,\" jelasnya.

Dan, direncanakan seminggu lagi Elyana menjalani sidang perdana. Pihaknya juga telah menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengawal kasus Elyana. \"Sudah kita tentukan (JPU, red)-nya, yaitu Salahudin,\" tuturnya.

Lalu untuk sementara tersangka Elyana akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi selama ia menjalani persidangan. \"Yang bersangkutan sudah kami titipkan ke Rutan Way Huwi,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: