Tersinggung Karena Diusir, Suami Injak Istri Sampai Babak Belur

Tersinggung Karena Diusir, Suami Injak Istri Sampai Babak Belur

RADARLAMPUNG.CO.ID- Sariyo (44), warga Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi. Dia diduga telah menganiaya istrinya , Jumat (2/10) sekitar pukul 07.30 WIB. Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh menyatakan pihaknya menerima laporan dari korban KDRT atas nama Su (49), warga Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu. \"Kita terima laporan korban KDRT. Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 164-B /X/2020/ RES LT / Polsek Patu, Tgl. 3 Oktober 2020. Terlapor suami korban,\" katanya. Kronologis KDRT, kata Muslikh, berawal saat keduanya cekcok mulut. Saat itu Sariyo mengatakan kepada tetangganya akan membunuh Su setelah 40 hari mertuanya wafat. \"Tersangka marah karena merasa tidak dihargai korban. Sebab, ketika mertuanya meninggal segala sesuatu tidak diserahkan kepada tersangka,\" ujarnya. Ketika terjadi cekcok, kata Muslikh,Su yang naik pitam juga mengusir tersangka. Tersangka pun mau pergi naik motor. \"Lalu korban masuk ke rumah dan ke dapur mau mencuci piring. Rupanya ucapan korban membuat tersangka naik pitam hingga menghampiri korban. Tersangka mencekik leher korban dan memukul dengan tangannya di bagian muka. Korban jatuh ke lantai dan bangun,\" jelasnya. Supariyo kembali mencekik dan memukul lagi Su di bagian muka. Tak hanya itu, kepala Su dibenturkan ke tembok hingga terjatuh kembali. \"Pinggang dan tangan korban diinjak-injak tesangka dengan kaki yang masih memakai sepatu boots. Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan korban,\" ungkapnya. Setelah tersangka pergi, kata Muslikh, ibu korban di kamar yang terbaring sakit menjerit-jerit mendengar keributan ini. \"Tetangga yang mendengar jeritan langsung datang ke rumah korban. Kemudian para tetangga membawa korban untuk berobat. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi,\" katanya. Menerima laporan, kata Muslikh, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. \"Setelah mendapati keberadaan tersangka, kita langsung bergerak. Tersangka dapat diamankan di rumahnya Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, Selasa (6/10) sekitar pukul 16.30 WIB,\" tegasnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau Pasal 44 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan dalam Rumah Tangga. \"Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: