Terungkap, Ini Pasal yang Bakal Dikenakan ke Penusuk Syech Ali Jaber

Terungkap, Ini Pasal yang Bakal Dikenakan ke Penusuk Syech Ali Jaber

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berkas penusuk Syech Ali Jaber, yakni tersangka Alpin Andrian (24) resmi masuk Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/11) kemarin. Pada situs http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id, jadwal sidang dan majelis hakim yang akan menyidangkan Alpin belum tertera. Namun, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menanganinya tertulis nama Benny Nugroho Sadhi Budhiono. Dalam keterangan situs itu, terlihat Alpin Andrian dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Yang di mana sesungguhnya penerapan pasal ini merupakan penganiayaan ringan. Penerapan pasal ini kepada Alpin Andrian menimbulkan kesan bahwa JPU penuh kehati-hatian, agar tersangka sendiri tidak bisa lepas jerat hukum. Dikonfirmasi mengenai penerapan pasal ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung belum bisa berkomentar banyak. \"Nanti kita lihat di persidangan saja. Saat pembuktian,\" kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung: Erik Yudistira, Rabu (11/11). Sementara itu, kuasa hukum Alpin: Hi. Ardiansyah, S.H mengatakan, pihaknya tidak kaget terkait dengan penerapan pasal ini. \"Menurut kami suatu hal yang tidak mengangetkan. Karena dari awal memang pasal itu sangat mungkin bisa dikenakan kepada Alpin,\" katanya. Menurutnya, bagaimana pun prosesnya akan dilihat di persidangan nanti. \"Kita lihat saja, apakah nanti di persidangan penerapan pasal itu akan muncul,\" ucapnya. Terpisah, Humas PN Kelas IA Tanjungkarang: Hendri Irawan menjelaskan, sidang Alpin akan digelar Kamis (19/11). \"Untuk Majelis Hakimnya yakni: Ketua yang ditunjuk Dadi Rahmadi, Surono, dan Hendro Wicaksono,\" sebutnya. Sidang rencananya bakal dilaksanakan secara daring. Dengan penerapan protokol kesehatan. Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah melimpahkan berkas penusuk Syech Ali Jaber, yakni Alpin Andrian (24) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (10/11) sore. Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung Abdullah Noer Deny mengatakan, pelimpahan berkas itu dilakukan karena berkas acara pemeriksaan milik tersangka itu telah lengkap. “Berkas perkara dengan nomor BP /152/IX/2020/Reskrim itu kita limpahkan pada pukul 15.30 WIB tadi,” katanya. Pelimpahan itu diterima pihak Panitera PN Kelas IA Tanjungkarang melalui PTSP. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: