Iklan Bos Aca Header Detail

Kurir Sabu, Oknum PNS Lampura Terancam Pecat

Kurir Sabu, Oknum PNS Lampura Terancam Pecat

radarlampung.co.id - Team Opsnal Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Maryudi (39). W Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, yang diduga kurir Narkoba jenis Sabu, itu ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (24/6).

Tersangka yang merupakan oknum PNS dilingkungan Pemkab Lampura itu, tidak dapat berkutik ketika polisi berhasil menemukan dua paket sabu-sabu berada di dalam mobil Vios Hitam BE 1594 KW. 

Selain itu, aparat juga menemukan 1,5 butir pil penenang, satu bilah sajam jenis garpu, uang tunai Rp320 ribu dan dua unit ponsel miliknya.

Kapolres Lampura, AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami membenarkan adanya penangkapan oknum PNS sebagai kurir narkoba.

\"Ya benar, dia adalah Maryudi, oknum PNS dilingkungan dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lampura,\" kata Andri, Rabu (26/6).

Ia menerangkan, sang oknum PNS berhasil diringkus bedasarkan informasi dari masyarakat, tentang adanya kurir yang sering bertransaksi di wilayah hukum Polres Lampura.

Mendapatkan informasi itu, lalu anggota melakukan undercoverbuy (penyamaran, red). Target berhasil terjaring perangkap petugas, lantaran bersepakat bertransaksi tidak jauh dari kediaman tersangka yakni jalan Campur Sari, Kelurahan Sribasuki.

\"Target berhasil terkecoh, lalu melakukan penyergapan mobil Toyota Vios warna hitam yang dikendarai oleh tersangka,\" kata Andri Gustami, seraya mengatakan kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap bandar besarnya.

Terpisah, Kepala Insfektorat Kabupaten Lampura, Madkodri membenarkan adanya oknum PNS di Dinas BLH Kabupaten Lampura, yang terjerat kasus Narkoba.

Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian dalam hal ini Polres Lampura.

“Kita serahkan kepada Polres Lampura untuk proses penyelidikannya. Untuk sanksi yang diberikan kepada bersangkutan, kita (Insfektorat, red), akan kenakan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang saksi disiplin pegawai negri sipil, ancaman pemecatan secara tidak hormat,\" tegasnya. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: