Iklan Bos Aca Header Detail

Tetap Beroperasi, Bus Tidak Laik Jalan Akan Ditilang!

Tetap Beroperasi, Bus Tidak Laik Jalan Akan Ditilang!

radarlampung.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Metro  mengingatkan bagi bus yang tidak memenuhi standar uji atau tidak berstiker resmi laik jalan bakal dikenakan sanksi tilang. Ini terkait hasil pemeriksaan terhadap bus Antar Kota Dalam Provinsi yang dilakukan satuan kerja itu. Kepala Dishub Metro Zulfikri melalui Sekretaris Komarudin mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada perusahaan bus terkait uji laik jalan. Ini dilakukan di Terminal Mulyojati sejak 8-25 Mei 2019. Selama jadwal pengecekan, dari 19 bus yang diperiksa, tujuh unit tidak laik jalan. ”Kami sudah memberi jadwal pengecekan, waktunya cukup panjang. Tapi hingga hari ini, hanya 12 bus yang dinyatakan laik dan telah ditempel stiker angkutan Lebaran,” kata Komarudin. Sementara saat arus mudik, Dishub Metro membuat empat posko pelayanan. Yakni di Taman Kota Metro (depan Masjid Taqwa), Eks SPBU Slikur (perbatasan 21), Terminal Mulyojati dan dan Ganjaragung. ”Dari Dishub, sebanyak 45 personel akan mengisi empat posko tersebut. Posko beroperasi mulai H-7 hingga H+7 Lebaran,\" urainya. (apr/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: