Iklan Bos Aca Header Detail

Tidak Direstui Ortu, Sepasang Remaja Malah Ehem-ehem di Kontrakan Dekat Rumah

Tidak Direstui Ortu, Sepasang Remaja Malah Ehem-ehem di Kontrakan Dekat Rumah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Hubungan sepasang kekasih tidak semuanya mendapat restu orang tua. Namun, jangan sampai seperti sepasang kekasih di Lamteng ini. Nekat berhubungan badan di luar nikah. Orang tua perempuan yang tidak terima lantas melaporkan kasus ini ke polisi. Dengan Nomor Laporan: LP/931-B/VIII/2020/ Polda LPG / Res Lamteng, tanggal 3 Agustus 2020. Tersangka Ahmad Saleh (19), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah di rumahnya, Sabtu (8/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wira Negara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pencabulan dilakukan tersangka kepada SB (17), warga Kelurahan Yukumjaya, Rabu (29/7) sekitar pukul 01.00 WIB. \"Pencabulan terjadi di kontrakan kosong samping rumah korban. Korban merupakan tetangga tersangka. Tapi, hubungan tersangka ditentang orang tua korban,\" kata Yuda. Ketika itu, lanjut Yuda, korban yang meminta tersangka menemani tidur di kontrakan korban. Tersangka datang dan merayu korban bersetubuh. Tersangka berjanji akan menikahi korban. Keduanya pun melakukan perbuatan maksiat. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara,\" ungkapnya. Sedangkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng sudah melakukan assesment terhadap korban. \"Kita berencana membawa korban ke Rumah Aman supaya tidak cinta buta. Apa pun alasannya, perbuatan ini tetap salah,\" kata Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono. Menurut Eko, korban selama ini tidak harmonis dengan keluarganya dan memilih keluar rumah untuk mengontrak. \"Korban sudah dua bulan mengontrak karena sering cekcok dengan keluarganya. Apalagi orang tua korban tidak setuju dengan tersangka yang hanya bekerja di bengkel,\" ujarnya. Semalam, kata Eko, korban menemui keluarga tersangka karena merasa tidak nyaman. \"Korban minta dinikahkan. Jika tidak mau menemani sang kekasih di penjara. Tapi, katanya tidak jadi. Polres kemungkinan akan memanggil kedua belah pihak mencari solusi. Kalau orang tua korban tetap keukeh melanjutkan kasus ini,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: