Lagi, Pencuri Kayu di Green Belt Danau Way Jepara Ditangkap

Lagi, Pencuri Kayu di Green Belt Danau Way Jepara Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Way Jepara kembali mengamankan tersangka yang diduga terlibat pencurian kayu di wilayah green belt (sabuk hijau) Danau Way Jepara, Sabtu (6/3). Masing-masing MT (31), SP (30), MS (30, dan HH (32), warga Kecamatan Wayjepara. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Way Jepara Iptu Benny Firmansyah menjelaskan, penangkapan merupakan tindak lanjut laporan pengelola Bendungan Way Jepara tentang tindak pencurian kayu. \"Modusnya, para tersangka menebang pohon Sonokeling yang berusia 48 tahun di kawasan green belt,\" kata Iptu Benny Firmansyah. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Way Jepara meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan keempat tersangka, sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti mobil pikap Suzuki Carry BE 9259 NE dan tiga gelondong kayu jenis Sonokeling. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di mapolsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" sebut dia. Sebelumnya, anggota Polsek Wayjepara mengamankan At (48), warga Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur yang diduga terlibat pencurian kayu. Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap CS (26), warga Kecamatan Bandar Sribawono. CS diamankan pada 14 Januari 2021 lalu. Dia diduga terlibat aksi pencurian kayu Sonokeling di areal green belt Danau Wayjepara. (wid/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: