Tidak Kooperatif, Tersangka Kasus Perusakan APK Masuk DPO

Tidak Kooperatif, Tersangka Kasus Perusakan APK Masuk DPO

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung memasukkan AE dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, tersangka kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) ini tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan polisi. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan hal tersebut. \"Benar. Sudah kami panggil dua kali sebagai tersangka, tapi tidak hadir. Maka surat DPO itu kami terbitkan,\" kata Resky, Selasa (1/12). Resky mengungkapkan, berkas kasus ini masih dalam penelitian jaksa. \"Berkas sudah diserahkan ke jaksa dan masih diteliti,\" sebut dia. Diketahui, penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Beringinraya, Kemiling. Ia adalah AE. Sebelumnya, ada tujuh orang yang dilaporkan oleh tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber). Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya melalui Kasatreskrim Kompol Resky Maulana membenarkan hal tersebut. Penetapan tersangka dilakukan Selasa sore (24/11). \"Iya benar. Satu orang (tersangka) atas nama AE,\" kata Resky, Rabu (25/11). (mel/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: