Lagi, Polres Lamtim Ungkap Kasus Narkoba

Lagi, Polres Lamtim Ungkap Kasus Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengamankan tersangka kasus narkoba. AR (46) warga Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, diamankan bersama barang bukti berupa sebuah plastik klip bening berisi kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram dan seperangkat alat hisap. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra  menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka yang mencurigakan. Dari informasi itu, petugas Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka berikut barang bukti tersebut, Selasa (23/3) pukul 20.00 WIB. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Dennis Arya Putra. Sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus narkoba. Ia adalah WB (20) warga Kecamatan Sekampungudik Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Way Jepara pukul 16.00 WIB, Senin (22/3). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Dennis Arya Putra. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: