Lakalantas Maut di Tuba, Polisi Akan Surati Dishub Minta Dipasang Pembatas Kecepatan

Lakalantas Maut di Tuba, Polisi Akan Surati Dishub Minta Dipasang Pembatas Kecepatan

RADARLAMPUNG.CO.ID- Kecelakaan lalulintas (lakalantas) maut terjadi di jalan nasional lintas Rawajitu PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), Kecamatan Banjarmargo Tulangbawang, Minggu (24/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua orang tewas dalam peristiwa ini. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa nahas itu berawal saat mobil jenis Innova B 1269 POG yang ditumpangi satu keluarga melaju dari arah Rawajitu menuju Bandarlampung. Ketika melewati jalan lurus, mobil tersebut berpapasan dengan kendaraan roda empat lainnya yang berjalan dari arah berlawanan. Diduga mobil Innova hendak menghindari kendaraan dari arah berlawanan namun saat membanting setir ke kiri mobil hilang kontrol. Akibatnya kendaraan masuk ke dalam sungai di pinggir jalan sebelah kiri. Untuk mencegah peristiwa serupa terjadi, Polres Tulangbawang (Tuba) akan melayangkan surat kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat agar membuat alat pembatas kecepatan. Terutama di sepanjang Jalan Nasional Lintas Rawajitu PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), Kecamatan Banjarmargo. Ketentuan pembuatan \'polisi tidur\' sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018, tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Menilik aturan tersebut terdapat tiga jenis \'polisi tidur\' alat pembatas kecepatan yang dapat dibuat seperti: Speed bumb, speed hump dan speed table. Kasat Lantas Polres Tulangbawang AKP Suhardo menjelaskan, pihaknya akan segera mengirim surat ke Dishub dan Dinas PUPR setempat agar dibuatkan alat pembatas kecepatan. \"Kita besok akan buat surat agar dipasang alat pembatas kecepatan di lokasi,\" kata AKP Suhardo, Minggu (24/10). Menurutnya, pasca diperbaiki kondisi Jalan Nasional Lintas Rawajitu PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), Kecamatan Banjarmargo sangat bagus dan mulus. \"Memang sekarang kondisi jalannya bagus dan halus, jadi beberapa pengguna jalan memacu kendaraan sekehendak sendiri tanpa melihat rambu-rambu dan imbauan yang terpasang,\" terangnya. Selain mengirimkan surat ke Dishub dan Dinas PUPR setempat, Polres Tulangbawang juga akan kembali memasang banner imbauan di lokasi sebagai pengingat pengguna jalan. Sebelumnya, kendaraan Toyota Innova B 1269 POG mengalami lakalantas tunggal pada hari Minggu (24/10) pagi sekira pukul 09.00 WIB. Akibat peristiwa ini dua orang meninggal dunia.   Dua korban tewas dalam peristiwa itu adalah Jumitun binti Dasiman (55) dan Mali bin Lamidi (60). Mereka merupakan warga Desa Taman Sari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Selain korban meninggal dunia, terdapat korban luka berat. Yakni Sukarno (46). Sedangkan Sugeng Bagio (45), Amanda (11), dan Liliana (9) mengalami luka ringan. Mereka merupakan satu keluarga warga Desa Taman Sari, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Korban luka-luka kemudian di evakuasi ke rumah sakit terdekat. Sementara kendaraan diamankan di unit lakalantas. Anggota Satlantas juga telah melakukan olahraga tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa nahas tersebut. Sebelumnya, lakalantas juga terjadi di dekat lokasi tersebut. Peristiwa tersebut menimpa kendaraan minibus Toyota Kijang Innova BE 2694 BE. Lakalantas terjadi pada hari Kamis (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat peristiwa ini Febri Setiawan (11), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, meninggal dunia.(nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: