Lakukan Hal Terlarang, Lima Warga Lamtim Lebaran di Penjara

Lakukan Hal Terlarang, Lima Warga Lamtim Lebaran di Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sehari menjelang hari raya Idul Fitri, 5 warga  Lampung Timur asyik berjudi. Masing-masing, SL (55), SP (46), IJ (46) dan DR (35)  warga Kecamatan Mataram Baru. Kemudian MP (47) warga Kecamatan Bandar Sribawono. Atas perbuatannya, ke lima tersangka itu harus menikmati malam takbiran dan merayakan Iedul Fitri di ruang tahanan Polsek Mataram Baru. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Mataram Baru Iptu Rihamudin menjelaskan, penangkapan terhadap ke lima tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang praktik perjudian jenis kartu leng di Dusun VI Desa Mataram Baru. Menindaklanjuti informasi itu, Tekab 308 Polsek Mataram Baru melakukan penggrebekan dan mengamankan ke 5 tersangka, Rabu (12/5) pukul 13.00 Wib. Berikut ke 5 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai Rp90 ribu. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas Iptu Rihamudin. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: