Iklan Bos Aca Header Detail

Tiga Bocah Tenggelam di Lubang Galian, Ini Respon Dinas ESDM Lampung

Tiga Bocah Tenggelam di Lubang Galian, Ini Respon Dinas ESDM Lampung

radarlampung.co.id-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung menyebut bekas galian tambang batu yang berada di Jalan Sumber Organik, Gang Nusa Indah, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung yang menelan korban tiga bocah tenggelam beberapa hari ini memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Hal ini disampaikan Staff Sub Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Abraham Pawakan. Dalam keterangannya, Abraham menjelaskan tambang batu tersebut milik perseorangan dengan nama Kardoyo. Izin tersebut juga telah dilakukan perpanjangan dua kali. \"Iya Kardoyo ini pemegang IUPnya. Karena pengajuannya atas nama perseorangan. Kemudian, izin ini sudah diperpanjang dua kali, saat di Kota (Bandarlampung) dan di Provinsi juga memperpanjang,\" beber Abraham Kamis (25/6) melalui ponselnya. Dia menyayangkan terkait kejadian tenggelamnya tiga bocah di bekas galian tambang batu tersebut. Diakuinya, untuk lokasi yang berstatus bekas galian harusnya ada rambu-rambu disekitar bekas tambang galian. \"Iya seharusnya mereka bekerja sesuai prosedur yq, jadi kalau statusnya bekas galian harusnya ada rambu-rambu untuk mengetahui wilayah tersebut berhahaya. Jangan sampai menelan korban jiwa,\" tambahnya. Langkah selanjutnya untuk pengawasan, pihaknya meminta perusahaan tambang memperhatikan tiga hal. Mulai pelaksanaan penambangan harus sesuai SOP yang berlaku, kemudian adanya perizinan yang berkaitan dengan laporan dan pajak. Dan terakhir terkait kaidah penambangan yang harus sesuai aturan. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: