Iklan Bos Aca Header Detail

Tiga Honorer Diamankan, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Tiga Honorer Diamankan, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan tiga oknum honorer yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah AR (35) dan JA (32), warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru serta CS (38), warga Perum Kopera, Pekon Talangrejo, Kecamatan Kotaagung Timur. Kasatreskoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi membenarkan tiga oknum honorer diamankan. Namun ia tidak menjelaskan rinci tempat bekerja ketiganya. \"Iya betul. Berdasar keterangan dari mereka, bekerja sebagai honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus. Mereka saling mengenal. Bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR,\" kata Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (23/3). Informasi yang dihimpun, ketiga oknum honorer bekerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda. Dua di Satpol PP dan satu orang di Dinas PUPR Tanggamus. Dijelaskan, ketiga tersangka ditangkap di tiga rumah berbeda. Bermula penangkapan AR di Pekon Gedung Jambu, Kecamatan Kotaagung Barat, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (18/3). \"Berdasar nyanyian AR, dia telah mengonsumsi sabu bersama JA dan CS. Anggota bergerak dan menangkap keduanya di rumah masing-masing,\" sebut AKP Deddy. Dalam penangkapan AR dan JA, polisi menyita barang bukti plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram, ponsel dan pipet bekas sekop. Sementara dari CS, disita barang bukti empat pipet, dua pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai diduga berisi narkotika seberat 0,10 gram. \"Narkotika yang diamankan berasal dari AR. Ia mengaku mendapat dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran,\" beber Deddy. Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35/2009. Dua lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35/2009. \"Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun penjara dan pasal 112 ancaman minimal empat tahun penjara,\" pungkas Deddy. Terpisah, Kastpol PP Tanggamus Suratman ketika dikonfirmasi Radarlampung.co id. mengaku belum mengetahui penangkapan dua pegawainya. Menurut dia, belum ada informasi dari aparat kepolisian. Terkait sanksi, Suratman mengatakan akan melihat proses hukumnya. ”Silahkan pihak kepolisian melakukan proses hukum terhadap kedua oknum tersebut,” tegasnya. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: