Tiga Tahun DPO, Jambret Susul Temannya ke Penjara

Tiga Tahun DPO, Jambret Susul Temannya ke Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga tahun diburu Polsek Terusannunyai, tersangka curas akhirnya berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya Kampung Gunungbatin Udik, Rabu (17/3) pukul 18.30 WIB. Yakni Ali Ersan (35), warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah. Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap atas laporan korban Syarif Ismail (37) dan istrinya Tusi Ariyani (37), warga Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. \"Kita tangkap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 12 -B/ II/2018 /LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 14 Januari 2018. Korbannya sepasang suami-istri,\" katanya. Kronologis curas, kata Santoso, korban Syarif Ismail bersama istrinya mengendarai motor Honda BeAT hendak pulang ke rumah dari Menggala, Tulangbawang, Minggu (14/1/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. \"Di TKP jalan lintas timur dekat sungai di Kampung Gunungbatin Baru, korban dipepet dua pelaku. Tas istri korban ditarik hingga putus. Pelaku berhasil membawa tas yang berisi uang Rp250.000, HP, BPKB, KTP, dan ATM,\" ujarnya. Terkait rekan tersangka, kata Santoso, sudah ditangkap lebih dahulu. \"Rekan tersangka sudah ditangkap lebih dahulu. Sekarang sedang menjalani hukuman. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: